Dukungan anggaran PPID termasuk komitmen yang harus dipenuhi KPU Tanah Datar. Selama ini PPID dibebankan dalam anggaran layanan perkantoran, belum memiliki anggaran tersendiri.
Di masa yang akan datang, berharap PPID KPU Tanah Datar memiliki anggaran tersendiri, sehingga tidak lagi menumpang pada anggaran lain.
Komitmen tersebut mesti dijalankan secara konsistensi. Sebagai lembaga yang hirarkis, KPU selalu mengumumkan informasi tentang pemilu dan pemilihan di setiap tahapan.
Pengumuman tersebut dimulai tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI. Dengan demikian informasi disampaikan secara hirarkis mulai dari kelompok masyarakat terkecil sampai secara nasional.
Tidak hanya dengan cara menempel di ruang publik, tetapi juga melalui saluran media pers dan media sosial.
Menariknya lagi, ada permintaan tanggapan masyarakat di setiap pengumuman itu. Artinya, masyarakat bisa melakukan koreksi terhadap pengumuman tersebut. KPU wajib melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat.
Secara tidak langsung, ini sebagai bentuk uji publik terhadap informasi yang disampaikan KPU. Sehingga tidak ada informasi yang dipelintir atau tidak benar.Begitu juga dalam pleno terbuka yang dilakukan KPU hingga tingkat adhoc, di setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Sesuai tata tertib pleno terbuka, peserta dapat mengoreksi langsung informasi yang disampaikan KPU sebelum ditetapkan.
Kemudian, hasil pleno terbuka yang menjadi informasi publik tersebut langsung diserahkan kepada pemangku kepentingan yang hadir.