Ketelitian penentuan lokasi menjadi alasan utama agar risiko bencana tidak terulang di masa depan.
Tujuan pemerintah pusat memang baik. Akan tetapi, prinsip kehati-hatian tersebut justru memunculkan hambatan signifikan.
Birokrasi Jakarta bekerja berdasarkan data serta peta, berbeda dengan kondisi psikologis korban yang membutuhkan kecepatan. Jarak geografis serta administratif menciptakan jurang dalam pengambilan keputusan.
Prosedur panjang menghambat distribusi bantuan tepat waktu. Penundaan keputusan relokasi membuat ketidakpastian semakin meluas di tengah masyarakat yang telah kehilangan tempat tinggal. Sentralisasi penanganan terbukti kurang efektif merespons dinamika lapangan yang berubah setiap saat.
Otonomi Nagari Sebagai Solusi
Solusi efektif sebenarnya tersedia di tingkat tapak. Sumatera Barat memiliki unit pemerintahan unik bernama Nagari. Entitas ini memiliki otonomi asli dan melampaui fungsi desa administratif biasa.
Ki Jal Atri Tanjung melalui Minangkabaunews.com menegaskan konsep “Kembali ke Nagari” sebagai penggerak kemajuan dan revolusi sunyi dalam tata kelola masyarakat.
Kekuatan utama Nagari terletak pada mekanisme musyawarah dan modal sosial. Konsensus adat mampu menyelesaikan sengketa lahan ulayat jauh lebih cepat dibandingkan prosedur hukum formal atau kajian teknis pusat.Jika pemerintah pusat ragu menetapkan lokasi relokasi, Kerapatan Adat Nagari dapat mengambil alih peran serta tanggung jawab penetapan lahan aman.
Keputusan berbasis musyawarah menjamin penerimaan sosial lebih tinggi di kalangan warga terdampak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 memberikan legitimasi kuat bagi peran adat dalam pemerintahan Sumatera Barat.
