Regulasi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang mengutamakan pengurangan risiko bencana.
Teori Community-Based Disaster Risk Management (CBDRM) turut memperkuat pandangan tersebut. Masyarakat lokal merupakan responden pertama saat bencana terjadi.
Kapasitas serta modal sosial masyarakat jauh lebih krusial dibandingkan bantuan eksternal yang kerap terlambat masuk.
Sinergi antara pusat dan daerah harus diatur ulang. Pemerintah Pusat seyogianya berperan sebagai penyedia anggaran serta standar teknis keselamatan. Sementara itu, eksekusi sosial serta penentuan lokasi lahan menjadi ranah penuh Nagari.Dana Desa atau Nagari wajib dialokasikan secara proporsional untuk mitigasi, bukan semata pembangunan fisik. Sumatera Barat memiliki segala prasyarat untuk bangkit secara mandiri.
Penyerahan tanggung jawab kepada Nagari akan mempercepat pemulihan serta menjamin ketepatan sasaran bantuan bagi seluruh korban. (***)
