PT DSI Jadi Kunci Kedaulatan Ekonomi dan Kesejahteraan Petani

Foto Ronny P Sasmita

Dengan adanya pintu ekspor tunggal yang dikendalikan oleh PT DSI, negara memegang kontrol penuh terhadap volume, kualitas, dan nilai riil dari komoditas yang dijual ke pasar internasional secara transparan.

Langkah ini sekaligus memastikan bahwa seluruh Devisa Hasil Ekspor benar-benar masuk dan menetap di dalam sistem perbankan nasional untuk memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar Rupiah, sebuah target yang selama ini sulit dicapai hanya dengan mengandalkan regulasi imbauan kepada eksportir swasta.

Ketiga, kebijakan ini memberikan posisi tawar geo-ekonomi yang luar biasa bagi Indonesia di panggung global. Sebagai produsen CPO terbesar dan salah satu eksportir batu bara termal utama di dunia, Indonesia anehnya selalu menjadi pengikut harga yang didikte oleh bursa luar negeri karena para eksportir domestik cenderung terfragmentasi dan saling banting harga demi berebut pembeli asing.

Melalui penyatuan seluruh volume ekspor di bawah satu bendera negara, Indonesia bisa mentransformasikan dirinya menjadi kekuatan raksasa yang mampu mendikte harga pasar dan mengatur ritme pasokan ke negara-negara importir besar seperti China, India, dan Uni Eropa.

Keuntungan finansial dari harga premium yang berhasil diamankan melalui mekanisme satu pintu ini nantinya dapat dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi pupuk, program peremajaan sawit, serta pembangunan infrastruktur yang masif.

Keempat, sentralisasi ini memecahkan kebuntuan penegakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan percepatan hilirisasi industri yang selama ini kerap diabaikan oleh pelaku usaha demi mengejar keuntungan instan di pasar ekspor.

Ketika krisis energi atau kelangkaan minyak goreng domestik terjadi akibat kegagalan pasar bebas, PT DSI dapat langsung memastikan bahwa kebutuhan dalam negeri terpenuhi sepenuhnya sebelum izin ekspor diberikan.

Kebijakan satu pintu ini juga menjadi instrumen kontrol kuota bahan mentah yang efektif, memaksa para pelaku usaha untuk berinvestasi pada industri hilir seperti oleokimia, biodiesel, dan gasifikasi batu bara jika ingin komoditas mereka tetap terserap.

Tuduhan bahwa sentralisasi menciptakan monopoli yang tidak sehat dapat dipatahkan dengan fakta bahwa entitas ini bergerak sebagai State-Trading Enterprise yang sah di bawah aturan WTO untuk melindungi kepentingan nasional.

Dengan menggeser narasi publik dari isu hambatan bisnis menjadi isu kedaulatan ekonomi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, serta membuka data mengenai buruknya tata kelola lama yang meminggirkan petani, pemerintah semestinya mampu menggalang dukungan publik secara organik atas isu ini.

Banner InfografisBanner PLN Black Out
Bagikan

Opini lainnya
Terkini