ENAM bulan sudah kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) pada PT. Benal Ichsan Persada. Namun belum jelas, apakah sudah ada tersangka dan kapan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Padahal Presiden RI Prabowo Subianto sudah menegaskan untuk semua jajaran hukum, membabat habis pelaku korupsi yang berbagai cara merugikan keuangan negara.
Penulis menyimak pengungkapan kasus ini dari pra penyelidikan, penyelidikan dan penyidikan. Bahkan KejaksaaN Negeri Padang sudah umbar memeriksa 20 saksi.
Padahal penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 34 miliar sudah mulai diperiksa berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024, artinya 6 bulan berjalan, namun tidak ada kepastian, dan pihak Kejaksaan dengan berbagai alasan terkesan memperlambat proses bahkan menutupi perkembangannya.
Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Padang, Aliansyah, kepada wartawan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun Padang, Senin 22 Juli 2024 tahun lalu, mengatakan sedang dalam penyidikan, tapi sampai saat ini masih juga belum ada penetapan tersangka, padahal saksi-saksi sudah dihadirkan.
Kejaksaan juga sudah memeriksa BSN yang juga anggota DPRD Sumbar, termasuk RM, mantan istri BSN. Dari pihak bank nasional, beberapa saksi dari cabang di Riau juga telah dimintai keterangan.Saat itu Kejaksaan mengatakan sedang mengumpulkan alat bukti untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Terakhir ketika di konfirmasi pada Kajari Padang, dikatakan menunggu hasil pemeriksaan audit kejaksaan tinggi atau BPK terhadap kerugian negara.
Penulis menilai plin plan proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Padang itu sangat aneh, karena proses hukum dari tingkat penyelidikan menuju penyidikan jelas sudah tampak kerugian negara di dalamnya, mengapa saat ini masih ada alasan menunggu hasil pemeriksaan BPK? ada apa sebenarnya? apakah perlu masyarakat melaporkan kinerja Kejaksaan yang memiliki indikasi menutupi persoalan yang nyata? Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Padang?
Sementara tahapan penyelidikan menjadi penyidikan dalam proses penegakan hukum ditandai dengan adanya bukti permulaan yang cukup.