Evaluasi Kebijakan Larangan Ritel Modern Kota Padang Demi Perlindungan Pasar Tradisional

Foto Vito Angela Themis

Kota Padang menerapkan kebijakan unik dibandingkan kota-kota besar lainnya di Indonesia, yaitu melarang pendirian ritel modern.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011. Tujuan utamanya ialah melindungi eksistensi pasar tradisional serta mendukung pelaku usaha kecil.

Hal ini menjadi penting mengingat ritel modern berpotensi mendominasi pasar dan melemahkan usaha kecil yang menjadi fondasi ekonomi masyarakat.

Meskipun kebijakan tersebut membantu pasar tradisional dan warung kecil, penerapannya juga memunculkan tantangan baru.

Salah satunya, masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang seragam seperti di ritel modern.

Pemerintah Kota Padang sebenarnya telah menghadirkan alternatif berupa Minang Mart.

Namun, Minang Mart belum mampu menggantikan fungsi ritel modern secara optimal, sehingga banyak masyarakat merasa tidak nyaman.

Penelitian terbaru (Fitriana & Fitrie, 2024) mengungkapkan bahwa banyak gerai Minang Mart tutup akibat masalah modal dan tingginya biaya sewa.

Bahkan, kehadiran Minang Mart justru memicu ketimpangan dengan pasar tradisional yang ada di sekitarnya.

Beberapa pedagang mengeluhkan penurunan omzet setelah Minang Mart berdiri di dekat mereka.

Banner Sekjen PWI PusatBanner Rahmat Saleh - Milda Berdaya
Bagikan

Opini lainnya
Terkini