Keempat, patologi yang dimanifestasikan dalam perilaku para birokrat yang bersifat disfungsional atau negatif.Kelima, patologi yang merupakan akibat situasi internal dalam berbagai instansi dalam lingkungan pemerintahan.
Setidaknya lima bentuk patologi birokrasi yang berlangsung selama ini di Indonesia menjadi tantangan bagi Presiden Prabowo untuk mengobatinya. Ibarat penyakit jika masih stadium satu, masih bisa diobati, jika kondisinya sudah stadium lanjut, bisa saja diamputasi organ tubuh yang berpenyakit tersebut.
Salah satu obat manjur untuk mengobati patologi birokrasi adalah keterbukaan informasi publik. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, biasa disebut Undang-undang KIP.
Tujuan dari Undang-undang KIP ini, sebagaiman terdapat pada pasal 3 adalah a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Sehingga keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.
Keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Keterbukaan informasi publik juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan.
Komisi Informasi merupakan lembaga negara yang bertugas menjalankan Undang-undang KIP ini. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.