Pandemik Covid-19, Klaster Pilkada

oleh -310 views
oleh
310 views
Bgd Yohanes Wempi

Oleh: Bagindo Yohanes Wempi.

PENYEBARAN pandemik covid-19 semakin mengkawatirkan, akhir-akhir ini di Sumatera Barat telah menyerang para pejabat publik seperti Sekda, Wakil Walikota, Bupati, Anggota Dewan, Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Kepala Dinas dan banyak yang lainnya.

Situasi penyebaran ini jika dilihat dari asal muasalnya banyak terjadi melalui aktivitas kunjungan kerja keluar Kota. Mereka melakukan kunjungan ke zona merah, pulang membawa virus, akhirnya menyebar kesemua yang ada di daerah.

Sekarang para tokoh publik Sumbar juga sedang menghadapi ajang pesta demokrasi yaitu Pemilu Kepala Daerah. Salah satu pasangan bakal calon Gubernur Sumbar melalui media kompas menyatakan bahwa satu kandidatnya Bacalon Wakil Gubernur positif virus corona. Ternyata beliau melakukan kegiatan pengumpulan masa di ruang yang lemah aturan protokoler atau boleh dikatakan tidak berstandar protokoler covid-19.

Nah pertanyaannya, apakah semua yang jadi peserta atau hadir jumlah ribuat itu perlu dilakukan test covid-19. Sesuai dengan standar WHO maka semua harus ditest covid-19 agar dipastikan klaster tersebut tidak berkembang kemana-mana.

Sekarang keadaan penyebaran covid-19 yang terjadi dikalangan pejabat publik ini perlu dibuat aturan, Gubernur Sumbar selaku pemegang mandat pencegahan covid-19 didaerah ini, sesegranya membuat peraturan agar semua pejabat atau calon pejabat publik melakukan kegiatan wajib berdasarkan standar protokoler covid-19.

Aturan tersebut perlu juga disingkoronisasikan dengan aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu untuk pelaksanaan kegiatan pengumpulan masa, kampanye atau partai politik mengadakan pengumpulan masa sosialisasi harus mengikuti aturan protokoler covid-19.

Sekarang sudah saatnya penyelengara Pemilu membuat aturan terhadap partai politik, bakal kandidat yang maju untuk mentaati protokoler covid-19 dan jangan mengumpulkan masa seenaknya. Sekarang terkesan new normal, semua partai politik, kandidat seenaknya mengadakan acara tampa melihat pandemik covid-19 ini menyebar.

Pemerintah, penyelengara pemilihan umum, partai dan kandidat harus taat dengan aturan protokoler covid-19 yang dikeluarkan WHO atau aturan kementrian kesehatan. Agar ini bisa mengikat maka Pemerintah Daerah, penyelenggara Pemilu secepatnya membuat aturan main sosialisasi yang tidak bisa menyebarkan virus corona.

Jika dilihat dari kasus perkasus yang ada andaikan tidak ada aturan yang dibuat, maka yakinlah akan ada klaster penyebaran virus corona dari kandidat A, dari kandidat B, dan C, akhirnya pesta demokrasi menjadi ajang pesata penyebaran virus corona ditengah masyarakat.

Pemerintah, penyelengara Pilkada, usulan penulis, serta harapkan secepatnya mengeluarkan Peraturan bersama agar pandemik covid-19 bisa dicegah. Sedangkan perlu himbawan untuk para kandidat yang ikut Pilkada jangan hanya berpikir menang, tapi juga harus berpikir keselamat warga yang dilibatkan. (analisa)