Pemakai Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Dharmasraya

oleh -525 views
oleh
525 views
Barang bukti tersangka pengguna dan pemakai sabu diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Selasa 9/6 (foto: dok/ssd-dms)

Dharmaaraya,—-Seorang warga Dharmasraya diduga pemakai sekaligus pengedar Narkoba Jenis Sabu ditangkap Tim Unit Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya di daerah Jorong Lubuk Pering Nagari Koto Baru Kecamatan. Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Atas penangkapan pelaku dan pengedar Narkoba Jenis Sabu itu menjawab keresahan masyarakat daerah tersebut selama ini.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rajulan Harahap ditemui di ruangannya Selasa 9/6 memenarkan penangkapan terduka pengedar Narkoba jenis Sabu.

”Benar anggota kami, Satuan Res Naskoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang laki laki inisial M alias CL  50 tahun alamat kecamatan Koto Baru,”ujar Rajulan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya anak-anak yang menggunakan narkotika jenis shabu sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

”Laporan dan keresahan masyarakat itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut beserta barang bukti narkotika jenis Sabu, Selasa jam 01:00 Wib di daerah Jorong Lubuk Pering Nagari Koto Baru Kecamatan . Koto Baru Kabupaten Dharmasraya,”ujarnya.

Pada penangkapan tersebut kata IPTU Rajulan Harahap, pihaknya memgamankan barang bukti satu buah kotak rokok gudang garam berisikan, lima paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis sabu  yang dibungkus dengan plastik bening dan seperangkat alat hisab sabu, satu unit handphone hitam merek Samsung.

“Pelaku tersebut kita bawah ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine, hasil tes urine ternyata pelaku ini memang postif pemakai, kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Dharmasraya untuk penyilidikan lebih lanjut.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan Maksimal 12 tahun penjara,”ujarnya  (*ssd-dms)