Penasehat Hukum Sikapi Laporan Irwan Prayitno terhadap Akun Bhenz Marajo

oleh -949 views
oleh
949 views
Yul Akhyari Sastra nara hubung Aliansi Advokat penasehat hukum pemilik akun facebook.bhenz marajo, sampaikan sikap terkait laporan polisi Irwan Prayitno (foto: google)

Padang,—Penasihat Hukum pemilik akun Bhenz Marajo, yakni Aliansi Advokat untuk Warga Negara dan Insan Pers (Lawan IP) Sumatera Barat menilai laporan polisi Irwan Prayitno (IP) pada Selasa 1 Mei lalu salah alamat.

Apa salah alamatnya berikut rilis lengkap disampaikan aliansi advokat diterima media ini Rabu 9/5.

Sebagaimana yang disebutkan di dalam Rilis Pers Tim Kuasa Hukum IP (tentunya sama dengan materi laporan), pemilik akun Benz Maharajo telah membuat status yang isinya *“Pengakuan Yusafni Ajo, uang Rp500 juta untuk biaya pembuatan baliho kampanye Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah orang kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar.

Dahsyatnya lagi, saat Pilgub 2015, Cagub lainnya Muslim Kasim (almarhum) disebut Yusafni mengecap uang korupsi itu Rp7,5 Miliar. Di luar nama itu, ada belasan pejabat lainnya serta beberapa orang yang mengaku tokoh LSM anti korupsi yang menerima limpahan uang haram dengan nilai fantastis [Selengkapnya di Koran Harian Haluan, edisi 28 April 2018].”. Dan di bawahnya foto halaman pertama Harian.

Karena telah memposting status dan foto tersebut, pemilik akun Benz Maharajo dianggap telah melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal penting dari pasal-pasal tersebut di atas adalah ada informasi/materi yang menyerang atau memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan disebarkan supaya diketahui oleh umum. Status akun Facebook Benz Maharajo yang notabene diambil dari pemberitaan Koran Harian Haluan 28 April 2018 itulah yang dianggap oleh IP telah mencemarkan nama baiknya, yaitu ‘Pengakuan Yulsafni’.

Sebelum ada pembuktian isi pemberitaan Harian Haluan telah mencemarkan nama baik IP, maka selama itu pula status dalam akun Benz Maharajo tidak dapat dituduh telah mencemarkan nama baik IP.

Terkait dengan isi pemberitaan Harian Haluan, tentu ada mekanisme hukum pers yang harus ditempuh terlebih dahulu.

Dalam UU Pers, bagi pihak yang menganggap pemberitaan tidak berimbang dan merugikan dirinya, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab. Dalam MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Dalam perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditandatangani tanggal 9 Februari 2017 pada Pasal 4 ayat (2)-nya, menyatakan “Pihak Kedua, apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan *hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Pihak Kesatu maupun proses perdata.”*

Dengan demikian, tentu tidaklah tepat Irwan Prayitno melaporkan pemilik akun Benz Maharajo ke Kepolisian dengan dasar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, karena hal pokok yang dipersoalkan adalah berita Harian Haluan yang memuat pengakuan Yulsafni.

Terhadap penanganan kasus ini, kami perlu mengingatkan penegak hukum, terutama Kepolisian, sesuai dengan Surat Edaran Bareskrim Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, bahwa Kepolisian harus mendahulukan pemeriksaan tindak pidana korupsi dari pada tindak pidana pencemaran nama baik. Hal ini perlu kami tegaskan karena pernyataan Yulsafni terkait dengan kasus korupsi, yang saat ini, dianya selaku Terdakwa dan bahkan menurut informasi, saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan dari kasus Yulsafni.
Berdasarkan hal di atas, Aliansi Advokat untuk Warga Negara dan Insan Pers (Lawan IP) Sumatera Barat perlu menyatakan sikap:

1. Bahwa Pelaporan akun Bhenz Maharajo patut diduga sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan Pers, karena pemilik akun Benz Maharajo merupakan Redaktur Pelaksana dari Koran Haluan;

2. Bahwa sesungguhnya yang dipersoalkan dan dilaporkan oleh Irwan Prayitno adalah pemberitaan Harian Haluan tanggal 28 April 2018, yang nyata-nyata merupakan produk jurnalistik dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pers;

3. Bahwa pihak Kepolisian dalam menangani pelaporan IP perlu untuk memperhatikan Surat Edaran Bareskrim Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 dan MoU Dewan Pers dengan Kepolisian Tertanggal 9 Februari 2017.(rilis: aliansi advokat)