Perpres 54/2017, Pemerintah Tidak Bisa Main Usir Rakyat di Tanah Negara

oleh -991 views
oleh
991 views
Ketua Komisi V DPRD Sumbar HM Nurnas membangun Kampung Tarok pemerintah jangan lupakan Perpres 54 tahun 2017, masyarakat yang menempati tak bisa diusir begitu saja, Rabu 5/7.
Tarok City tak Patuhi Aturan Jadi Wacana
Ketua Komisi V DPRD Sumbar HM Nurnas membangun Kampung Tarok pemerintah jangan lupakan Perpres 54 tahun 2017, masyarakat yang menempati tak bisa diusir begitu saja, Rabu 5/7.

Padang,—Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat asal Dapil Padang Pariaman dan Kota Pariaman HM Nurnas akui kerja Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni majukan daerahnya luar biasa.

 “Untuk ini saya akui, tidak banyak kepala daerah yang punya etos kerja seperti Ali Mukhni,”ujar HM Nurnas kepada wartawan di Padang, Rabu 5/7 di Padang.
Tapi menurutnya Bupati jangan lebay, jangan terlalu cepat mendeklearkan nama Tarok City. “Mengapa tidak menjaga heritage namanya, cukup namanya Kawasan Terpadu Kampuang City saja lebih mengena dan membanggakan kita,”ujarnya.
Dan pesan Nurnas, kalau mau sukses membangun penuhi semua aturan yang berlaku.
“Jangan main terabas aturan, ingat sekali melanggar aturan yang ada maka saya pastikan pembangunan itu tinggal nama, dan banyak yang tersangkut hukum contohnya sudah ada yakni Teluk Sirih di Padang,”ujarnya.
Pastinya kalau memang tanah negara menurut aturannya kata Nurnas itu hanya ada hak pakai tidak hak milik
“Tanah negara tisldak bisa digalehkan (diperjual-belikan) dan tidaj  bisa diberikan ke swasta, tanah negara hanya bisa dipinjam pakaikan kepada lembaga pemerintah saja,”ujar HM Nurnas.
Selain itu, ada Perpres 54 tahun 2017 tanggal 26 Mei, pembangunan strategis nasional dampak kepada masyarakat.
“Pembangunan strategis nasional itu tidak boleh menyusahkan masyarakat, harus dicari jalan keluarnya karena masyarakat sudah di sana puluhan tahun, bupati tidak bisa main usir saja, rakyat harus dicarikan solusinya,”ujar Nurnas.
Belum lagi UU 32 tahun 2009 tentang dampak lingkungan dan PP 12 tenang izin lingkungan.
“Permen KLH, nomor 05 tahun 2012 sistem pengaturan tentang analisa dampak lingkungan, dari semua aturan itu Pemprov menerbitkan Perda yakni perda 14 tahun 2013 tentang lingkungan, setiap pembangunan wjaib menyiapkan izin lingkungan dan Amdal,”ujar Nurnas.
Tapi sebelum itu, kata HM Nurnas tidak perlu sampai ke Amdal dulu RTRW Padang Pariaman apakah peruntukan untuk kawasan terpadu seperti yang dicanangkan. Baru bicara fasibilty studynya sudah ada jugakah.
“jika konten semua aturan terpenuhi silahkan bupati melakukan upaya percepatan mewujudkan Tarok City yang namanya telah dicanangkan oleh bupati,”ujarnya.
Ingat juga kata Ketua Komisi IV DPRD Sumbar ini pembangunan harus disiapkan, RTRW, RDTR, Amdal, dan UKLRPL, dan kajian lingkungan hidup sosial.
“Pembangunan harus berwawasan lingkungan, saya tidak bicara tentang legalitas tanah di Tarok karena udah jelas di Perpres 54/2017 dan Pemkab sudah menyatakan clear and cleant,”ujarnya.
Selain itu Pemkab Padang Pariaman kata HM Nurnas jangan artikan adanya kritikan termasuk yang disampaikannya hari ini tidak mendukung pembangunan.
“Awal saja saya kasih dua jempol buat Pak Ali Mukhni dalam memajukan Padang Pariaman, masak kritikan san saran dianggap tidak mendukung,”ujarnya.
Supaya apa yang dicapai tidak seperti pembangunan strategis selama ini di Padang Pariaman, mulai Asrama Haji, Pelabuhan Tiram, Waterboom termasuk jalan lingkar Lubuk Alung.
Tarok City dengan luas 697 hektar menjadi fenomenal karena Bupati Ali Mukhni mencanangkan Tarok City yang berada sebelum INS Kayu Tanam belok kiri di Kapalo Hilalang Kecamatan 2X11 Enam Lingkung menjadi kawasan terpadu perkampusan, perkantoran dan rumah sakit.
Bahkan Selasa kemarin Bupati sudah melakukan MoU dengan Kepala LAN RI terkiat pembangunan Gedung Diklat LAN RI di Tarok City itu.(wandi)