Polres Pasbar Amankan 14 Kubik Kayu

oleh -1,218 views
oleh
1,218 views

Pasbar- Jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan 14 kubik kayu diduga ilegal di Jorong Lembah Binuang Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman dan di Kejorongan Silawai Timur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.

“Pengungkapan kayu ini, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya truk membawa kayu diduga ilegal dari daerah Pati Bubur” Kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Chairul Ridha di Simpang Empat, Rabu 14/2.

Kapolres mengatakan, kayu itu dibawa menggunakan truck colt diesel BA 9496 Q di kemudikan “M” berhasil di hentikan petugas disimpang PT. BTN.

“Saat petugas menanyakan Surat Keterangan Asal Usul Kayu ( SKAU) dan Surat Keterangan Sah Hasil Kayu ( SKSHH) tapi si sopir tidak dapat memperlihatkan”, ujarnya.

Lebih lanjut Iman Pribadi menjelaskan, dari hasil pengembangan penyidik, kayu tersebut adalah milik “S” yang berhasil melarikan diri.

Sementara, di Jorong Lembah Binuang petugas menemukan kayu ilegal di sebuah toko perabot namun pemiliknya tidak di temukan.

“Toko lerabot diketahui adalah milik “E” umur 28 Tahun. Saat ini kedua pemilik kayu itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujar Iman Pribadi.

Polres Pasaman Barat amankan 14 kubik kayu diduga ilegal, Rabu 14/2 (foto: tama)

Kapolres Pasbar mengatakan  tersangka terancam pasal 82 ayat 1 huruf b jo pasal jo pasal 12 huruf e UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana pinjara paling minimal satu tahun atau denda paling sedikit 500 juta.

“Diminta Kepada seluruh warga masyarakat, agar tidak ada lagi pembalakan liar, pengrusakan hutan, serta kegiatan ilegal logging,”ujar AKBP Iman Pribadi Santoso Kapolres.(tama)