Rekanan Tender Nasibnya Tergantung Pokja ULP

oleh -920 views
oleh
920 views
Sidang sengketa informasi publik antara PT Fanitra Indotama dengan Atasan PPID Dharmasraya berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Kamis 17/5 di ruang sidang KI Sumbar Purus V Padang (foto: ppid-kisb)

Saksi Ahli dari LKPP Hadir

Padang,—Sidang lanjutan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Sumbar makin menarik.

Diketuai Syamsu Rizal dengan dua anggota majelis komisioner Adrian dan Arfitriati, Kamis 17/5, agenda pemeriksaan saksi ahli. Kuasa hukum Atasan PPID Utama  Pemkab Dharmasraya Yaswirno menghadirkan saksi ahli dari LKPP, Achmad Zukrillah bersertifikat pemberi keterangan ahli.

“Soal tender lewat ULP maka rekanan bergantung nasibnya ke Pokja yang bekerja mandiri, profesional dan tidak bisa dipengaruhi,”ujar Achmad saat memberikan keterangan ahli dihadapan Majelis Komisioner KI Sumbar.

Jangankan publik luas bisa mengakses infornasi, antara rekanan pun tidak bisa melihat dokumen.

“Sistem mengunci sehingga dokumen peserta tidak biaa dilihat oleh peserta lain,”ujarnya.

Proaes lelang berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 berikut perubahannya Perpres 4 tahun 2014, proses pra tender terbuka, yakni dokumen pengadaan, lalu diproses oleh Pokja di ULP, yakni memaatchingkab antara dokumen pengadaan dengan dokumen penawaran

“Hasilnya yakni berita acara hasil pemeriksaan (BAHP) yang berisi garis besar proses, sedangkan detilnya ada di dokumen kontrak yang sudah menjadi kewenangan PPK di dinas terkait,” ujarnya.

Majelis Komisioner KI Sumbar tidak menyianyiakan untuk menggali keterangan terkait sengketa informasi antara antasan PPID Dharmasraya sebagai termohon dengan PT Fanitra Indotama selaku pemohon terkait, informasi dokumen tentang metode pelaksanaan pekerjaan RSUD Sungai Dareh. Jadwal dan waktu pelaksanaan pekerjaan dan persyaratan administrasi dari perusahaan pemenang.

“Saudara saksi ahli bagaimana kaitan antara regulasi LKPP dengan semangat keterbukaan sesuai UU 14 tahun 2008,”ujar Ketua Majelis Komisioner Syamsu Rizal.

“Masih linier dengan keterbukaan informasi publik bahkan Perpres 16/2018 lebih maju lagi, karena prinsip tender iru transparan,”ujarnya.

Lalu Adrian mengatakan kapan proses lelang itu bisa diakses publik, saksi ahli mengatakan tidak ada larangan atau membolehkan dalam Perpres.

“Artinya disesuaikan dengan ketentuan lain, kalau keterbukaan informasi publik, bagaimana PPID badan publik membuat ketentuannya,”ujar Achmad.

Sementara Arftiriati selaku anggota majelis komisioner telah menangkap benang merah sengketa informasi ini.

“Memang harus ada keberanian Pokja dalam bekerja secara profesional terkait tuntutan keterbukaan informasi publik,”ujar Arftitriati.

Sedangkan kuasa termohon mempertanyakan soal Etika di Pasal 5 Perpres kepada saksi ahli.

“Pasal Etika itu dipenjelasan tidak ada rinciannya dia menjadi panduan dalam bekerja saja, dan Pokja itu dalam skema pelelangan berakhir tugasnya saat Berita Acara Hasil Pemeriksaan diserahkan ke PPK, terus barulah dibuat kontrak oleh PPK sebagai ujung dari proses panjang tender,”ujarnya.

Bahkan saksi ahli dari LKPP juga menjelaskan soal sanggahan, itu pasti disikapi oleh Pokja yang baik, kalau sanggahan terbukti pemenang bisa digugurkan.

“Atau pengaduan dengan melapor ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP),”ujarnya.

Sidang sengketa informasi publik register 32/X/KISB-PS/2017, setelah dua jam lebih menggali keterangan saksi ahli, akhirnya diputuskan pada persidangan berikut penyampaian kesimpulan para pihak.

“Sidang diskor untuk dilanjutkan pada hari berikutnya dengan agenda.penyampaian kesimpulan para pihak,”ujar Syamsu Rizal mengetok palu sidang, Kamis di hari pertama Ramadhan. (rilis: ppid-kisb)