Singkronisasikan Perki Pemilu KI Sambangi Badan Publik Terbaik 2018

oleh -519 views
oleh
519 views
Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi didampingi Arif Yumardi serahkan modul Perki Pemilu kepada Ketua Bawaslu Pessel Erman Wardison, Kamis 28/3 di Painan (foto: ppid/kisb)

Painan,—Komisi Informasi (KI) Sumbar terus melakukan kerja untuk mensinkronisasikan penerapan Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilih, dikenal dengan Perki Pemilu.

KI melakukan visitasi monitoring evaluasi ke dua badan publik penyelenggara yang juga merupakan badan publik peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar tahun 2018 yakni KPU dan Bawaslu Pesisir Selatan.

“Perki Pemilu telah diundangkan pada 28 Februari lalu, sesuai asas fiksi hukum, setiap aturan telah diundangkan dianggap setiap orang tahu. hadir ke KPU dan Bawaslu Pessel dalam rangka monitoring evaluasi mensinkronisasikan Perki Pemilu dalam rangka kerja keterbukaan informasi publik di badan publik penyelenggara Pemilu,”ujar Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, Kamis 28/9 di Painan.

Selain Adrian hadir Komisioner KI membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi, jebolan Bimtek Perki Pemilu digelar KI Pusat, Arif Yumardi, para pengawal keterbukaan informasi di Sumbar diterima langsung oleh Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar dan Ketua Bawaslu Pessel Erman Wardison.

“Perki Pemilu. merupakan Perki spesifik yang memberikan standar layanan dan penyelesaian sengketa informasi Pemilu kepada tiga badan publik penyelenggara pesta demokrasi yaitu KPU, Bawaslu dan DKKP,”ujar Arif Yumardi.

Dari sifatnya yang spesifik itu, kata Arif maka pengaturannya pun khusus mulai dari pelayanam informasi publik dan proses penyelesaian sengketa informasinya.

“Hitungannya hari, bahkan untuk penyelesaian sengketa informasinya, KI punya waktu 14 hari,”ujar Arif Yumardi.

Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar (dua dari kiri) terima.modul Perki 1 Pemilu dari KI Sumbar. (foto: ppid/kisb)

Epaldi Bahar memastikan pelaksanaan Pemilu 2019 harus terbuka dan semua informasinya harus diketahui publik.

“Asas Pemilu itu transparansi, dan keterbukaan infomasi publik adalah jawabannya, juga menjadi syarat untuk mendapatkan kepercayaan publik,”ujar Epladi.

Sedangkan Wardison menegaskan bahwa di Bawaslu tidak ada informasi ditutupi-turupi.

“Selaku badan pengawas, maka yang mengawasi kerja Bawaslu sendiri adalah masyarakat langsung, sehingga itu apa pun informasi publik, selagi tidak terkait informasi dikecualikan, masyarakat bisa mengaksesnnya,”ujar Wardison.

KPU dan Bawaslu Pessel mahfum kalau keterbukaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi justru memberikan kemudahaan dan keleluasaan para penyelenggara menyukseskan pesta demokrasi 2019. (rilis: ppid-kisb)