[caption id="attachment_3184" align="aligncenter" width="3264"] "Tolonglah kami pak Kapolda,"itulah ungkapan bundo kandung Jorong Maligi, Sasak Pasaman Barat, Martalinda kepada wartawan saat menyampaikan upaya pemilik ulayat menuntut haknya, Jumat 15/9 di Padang.[/caption]Padang,---Persoalan lahan ulayat Masyarakat Maligi Sasak Pasaman Barat dengan PT Pasaman Hijau Pasaman (PHP) seperti tidak pernah berakhir.
Warga pemilik tanah ulayat yang diikat perjanjian kemitraan bapak angkat dan anak angkat selalu menjadi pihak yang teraniaya baik dalam bagi hasil panen maupun aplikasi perjanjian lain."Pak Kapolda tolong lah kami, kami pemilik lahan yang tengah teraniaya oleh pola kemitraan yang dilalukan perusahaan,"ujar Martalinda, seorang ibu dihadapan wartawan, Jumat 15/9 di Padang.
Warga Maligi sudah trauma dengan perjuangan yang anarkis, mereka kini memilih melakukan cara-cara elegan untuk menuntut haknya."Kami tidak mau lagi anarkis seperti dulu, kami trauma, oleh intiimidasi ataupun masuk penjara, kami percaya kepada hukum dan aparat hukum negeri ini,"ujar Martalinda yang waktu peristiwa konflik lahan Maligi dulu harus masuk penjara.
Ya, warga Maligi seperti tidak pernah lelah berjuang menuntut hak merrka yang secara hukum perjanjian mereka harus mendapatkan.Kini lewat bantuan Advokat Zulhendri Hasan babak baru perjuangan pun mereka mulai.
"Saya mewakili klien yang merupakan pemilik ulayat atas tanah 2100 hektar yang merupakan plasma di PT PHP,"ujar Zulhendri Hasan.Menurut Advokat yang berkantor diJakarta ini, dari kajian hukum pihaknya ada dugaan pidana dan perdata yang merugikan masyarakat di Maligi.
"Saya terpanggil dan mau membantu semata-mata berdasarkan perjanjian selain dari itu saya tidak mau,"ujar Zulhendri.Menurut Zulhendri ketidak taat atas perjanjian berakibat masyarakat pemilik ulayat di Maligi dirugikan."Total.kerugian warga pemilik ulayat hitungan kami berdasarakan audit dari PT PHP mencapai Rp 500 Miliar,"ujarnya.[caption id="attachment_3185" align="aligncenter" width="3264"] Advokat Zulhendri Hasan (kacamata, dasi merah) kuasa hukum masyarakat pemilik ulayat Maligi yakin laporan dugaan pidana PT PHP, ditindak lanjuti penyelidik Polda secara profesional dan proporsional, Jumat 15/9 di Padang.[/caption]
Dan selaku kuasa hukum, Zulhendri Hasan sudah melaporkan adanya dugaan pidana penggelapan bagi hasil oleh PT PHP kepada Polda Sumbar."Sudah kami laporkan dan masih dalam proses penyelikikan, kabarnya Senin depan penyelidik akan memeriksa pihak KUD, tapi pihak perusahan yang kami laporkan ke Polda belum diperiksa,"ujarnya.
Zulhendri mengatakan bahwa dirinya sangat percaya kepada kinerja Polri karena memiliki SOP terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana."Apalagi masyarakat yang menguasakan kepada saya sangat mempercayai penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, tentu kepercayaan ini dijawab penyelidik Polda Sumbar dengan menindaklanjutinya secara profesional dan proporsional, apalagi Pak Kapolda anak minang aslj, tentu beliau akan objektif melihat masalah ini,"ujarnya.
Selain berharap Polda menuntaskan laporan warga Maligi, untuk terang benderanngnya kerugian pemilik tanah ulayat, Zulhendri minta penyelidik Polda melibatkan auditor independen."Terus terang kerugian Rp 500 miliar itu berdasarkan audit internal perusahaan, sangat mungkin kerugian membengkak kalau penyeldik mau melibatkan auditor independen memeriksa perusahan tersebut,"ujar Zulhendri.
Editor : Adrian Tuswandi, SH