Ada Perubahan Perolehan Kursi DPRD Kota dan Kabupaten

oleh -1,085 views
oleh
1,085 views
Suasana Rakor Penataan Dapil pada Pemilu 2019 dilaksanakan KPU Sumbar, Rabu 28/2 di Axana Hotel Padang. (foto: wanteha)

Padang,—KPU Sumbar menggelar Rapat Koordinasi tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Tahun 2019,

Dari Rakor itu diperoleh perubahan perolehan kursi pada beberapa daerah kabupaten/kota akibat pertambahan penduduk, sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Sumbar Mufti Syarfie, Rabu 28/2 di Padang.

Pada kegiatan ini yang menjadi narasumber adalah komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan dengan harapan kesamaan sudut pandang terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kaupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum serta terkait terbitnya Perubahan PKPU terkait Tahapan Pileg 2019.

Kegiatan yang dilaksanakan tidak memiliki kendala yang berarti, dikarenakan pada Provinsi Sumbar tidak terdapat daerah pemekaran baru, dan kenaikan jumlah penduduk yang signifikan yang bisa berimbas kepada perubahan total jumlah kursi untuk Kabupaten/Kota.

Pada kegiatan ini masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan analisa data kewilayahan dan kependudukan, dan draft usulan susunan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu 2019, serta menyampaikan kendala dalam proses penyusunan tersebut serta kesiapan dalam penggunaan aplikasi SIDAPIL.

Ketua KPU Provinsi Sumbar, Amnasmen, SH pada sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 khususnya menyangkut Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi memiliki peran dalam hal monitoring dan supervisi Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2019.

“KPU Kab/Kota agar dalam menyusun dan menata dapil di kabupaten/kota masing-masing agar tetap mengacu pada regulasi yang ada, baik itu Undang-Undang dan Peraturan KPU, sehingga nantinya Dapil yang ditetapkan merupakan karya kita yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Publik,”ujar Amnasmen.

Ketua KPU Provinsi Sumbar juga mengingatkan bahwa Dapil ini akan berdampak pada pembangunan di daerah, olehnya itu agar disusun dan ditata sebaik mungkin.

“Jangan hiraukan Dapil “orderan” pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau golongan,”ujarnya.

Amnasmen mengharapkan agar KPU Kabupaten/Kota menyiapkan diri dengan baik dalam melaksanakan Uji Publik dan agar dalam penataan Dapil tidak merubah jumlah total kursi yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU, jika terjadi pergeseran kursi dikarenakan perubahan jumlah penduduk maka agar menyesuaikan dengan syarat – syarat yang tercantum dalam PKPU 16 Tahun 2017.

Peserta rapat kerja juga menerima sajian materi dari Komisioner KPU Provinsi Sumbar terkait terbitnya keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 terkait Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Beliau juga menyampaikan terkait terbitnya PKPU 5 Tahun 2018 yang merupakan perubahan PKPU 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Pemilu 2019, agar KPU Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan jadwal yang berubah.

Terkait Dapil untuk penyusunan dan penataan yang semula dijadwalkan 12 Januari – 18 Januari 2018, mundur menjadi berakhir pada 1 Februari 2018. Dan bagi KPU Kabupaten/Kota yang semula sudah diplenokan terkait jadwal Uji Publik agar merevisi jadwal untuk disesuaikan dengan perubahan tahapan,”ujarnya.

Agenda utama dari pelaksanaan rapat kerja penataan dapil yaitu persamaan persepsi terkait Petunjuk Teknis yang telah terbit dan simulasi terkait SIDAPIL serta pemaparan draft Usulan Daerah Pemilihan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Amanasmen berharap agar kegiatan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik. (wanteha)