Badan Publik Berilah Kemudahan Masyarakat Akses Informasi Publik

oleh -351 views
oleh
351 views
Komisi Informasi Sumbar gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Padang Pariaman, narasumber HM Nurnas desak badan publik beri kemudahan akses, Selasa 17/11. (foto: dok/ppid-kisb)

Padang Pariaman,—Persoalan informasi publik tidak hanya sebatas penyediaan informasi publik saja.

Tapi terpenting itu bagaimana masyarakat bisa mengakses informasi publik. Hakikatnya seluruh informasi tentang pemerintahan adalah terbuka.

Tidak ada yang harus ditutupi. Namun ada beberapa yang bisa dikecualikan dengan sifatnya terbatas, dan harus melalui proses uji konsekuensi.

Demikain tegasnya Anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas saat Bimbingan Teknis (Bintek) Penyelesaian Sengketa Informssi Publik dilaksanakan Komisi Informasi Sumbar, Selasa 17/11 di Kantor Bupati Padang Pariaman.

“Kalau ada pejabat yang masih menutupi informasi, maka dicurigai ada masalah pada pejabat itu, karena jika berkaitan dengan penggunaan APBD dan APBN maka seharusnya terbuka saja, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Nurnas juga juga menegaskan keterlibatan masyarakat dalam tata pemerintahan saat ini adalah suatu keharusan. Kuncinya adalah transparansi dari badan publik, untuk memunculkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat tersebut.

“Transparansi menjadi penting dalam penyelenggaraan pemerintah. Karena yang menjadi objek kebijakan adalah masyarakat,” lanjut Nurnas.

Sementara itu, Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi menekankan agar masyarakat berperan aktif dalam mencari informasi publik. Karena informasi publik itu adalah hak asasi masyarakat yang dilindungi konstitusi dan UU.

“Tapi pemohon informasi dalam hal ini adalah masyarakat, harus bertanggung jawab dalam mencari informasi publik. Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi hanya dapat dilakukan apabila pemohon telah menempuh proses keberatan ke atasan PPID  badan publik,” jelas Arif Yumardi.

Kabid IKP Diskominfo Padang Pariaman Dedi Supendri menegaskan tentang progres Padang Pariaman dalam pengelolaan informasi publik.

“Padang Pariaman komit untuk keterbukaan informasi, silahkan masyarakat untuk mengakses informasi ke PPID,” tuturnya.

Bimtek penyelesaian sengketa informasi ini mengundang tokoh masyarakat di Padang Pariaman, tujuannya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang alur layanan sesuai dengan Undang-Undang.

“Komisi Informasi mengharapkan tokoh masyarakat yang hadir menjadi corong keterbukaan informasi di tengah masyarakat,” harap Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska saat.(*rilis: ppid-kisb-ms)