Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu ke Penyandang Disabilitas

oleh -705 views
oleh
705 views
Jangan halangi penyandang disabelitas ke TPS, Bawaslu siap bertindak, Sosialisasi Bawaslu Sumbar, Sabtu 1/12 di Padang (foto: wan)

Awas!!! Halangi Hak Pilih Disabilitas

Padang,— Seratusan penyandang disabilitas mendapatkan sosialisasi pengawasan Pemilu dari Bawaslu Sumbar.

Sosialisasi bertajuk Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pileg dan Pilpres tahun 2019. Sabtu (1/12) di Hotel Inna Muara Padang.

Sebanyak 120 orang penyandang disabilitas yang hadir terdiri Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), dan Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN)

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari pihak penyelenggara pemilu yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili Nova Indra, (Divisi perencanaan dan data) dan Dr. Eka Vidya Putra S.sos.M.si akademisi dari Universitas Negeri Padang (UNP).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara dari sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi tahukan, bahwa setiap orang bebas dari diskriminasi dan intimidasi maupun itu bagi para penyandang disabilitas bahwa hak-hak mereka sama dengan yang normal lainya.

Menurut komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner SH. MH menyebutkan diadakanya sosialisasi tersebut untuk memberikan pencerahan dan pengetahuan bagi penyandang disabilitas agar mereka tau dengan hak mereka pada gelar pemilu 2019.

Vifner sebagai Penanggung jawab gelaran sosialisasi juga menyebutkan, apabila ada orang yang menghalangi hak pilih seseorang dalam pelaksanaan pemilu, bawaslu akan mengambil langkah hukum untuk menindak hal tersebut.

“Laporkan pada kami (Bawaslu) jika ada seseorang yang menghalangi hak pilih dari penyandang disabilitas,” ujar Vifner.

Mewakili dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nova Indra menerangkan bahwa setiap orang bebas dan berhak menjalankan hak konstitusinya atau hak pilih sepanjang seseorang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

“KPU siap untuk membantu hak-hak setiap orang maupun itu penyandang disabilitas sekalipun” katanya.

Dari tanya jawab kepada peserta, ternyata ditemui juga dari beberapa penyandang disabilitas yang belum terdaftar sebagai pemilih diantaranya Andika Firnanda dari kota Pariaman yang telah memiliki KTP, sampai saat ini mengaku namanya belum ada terdaftar di DPT pada Pemilu 2019.

Sementara ada tiga unsur terselenggaranya pemilihan Umum yang harus terpenuhi yaitu, Penyelenggaraan, Peserta, dan pemilih pemilu itu sendiri.

Dengan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu para disabilitas juga berperan dalam mengisi berbangsa dan bernegara.

Dikatakan Feri, Salah satu peserta dari penyandang tunarungu, meminta dan berharap kepada KPU supaya bagi mereka penyandang disabilitas agar disediakan tempat khusus untuk memilih.

“Kalau bisa kami mohon diperhatikan oleh KPU, dengan menyediakan tempat khusus untuk pemilih penyandang disabilitas” katanya. (*wan)