Ranperda KIP

Foto Ranperda KIP
Foto Ranperda KIP

Oleh

Adrian Tuswandi Komisioner KI Sumbar 2014-2023

RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat terus berproses.

Ranperda KIP nama singkat yang sering ditulis pers merupakan ikhtiar regulasi dilakukan DPRD Sumbar dalam hal ini Komisi DPRD Sumbar untuk memberi penguatan dan percepatan tentang regulasi daerah yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ranperda KIP menjadi rencana regulasi yang diiniasiasi DPRD dan telah melewati prosedur baku terkait pengusulan Ranperda usulan DPRD atau Ranperda inisiatif.

Ranperda KIP sudah disetujui DPRD secara kelembagaan menjadi Ranperda Inisiatif menjelang akhir 2021. Ranperda KIP pun sudah memiliki draft kajian akademik yang disusun oleh akademisi Unand dan sudah disamakan pada paripurna dan sudah dilakukan penggalian baik ke Komisi Informasi Pusat, sharing ke provinsi yang sudah duluan memiliki Perda KIP Ranperda KIP sebuah karya fundamental dari DPRD bersama Pemprov Sumbar nantinya jika disahkan sebagai Perda KIP Sumbar.

Ranperda KIP penulis yakini akan menjadi kekuaran regulasi di daerah yang saling melengkapi dengan regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik saat ini yaitu UU 14 tahun 2008 tentang KIP, PP 61 tahun 2010, Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menjadi Perki upgrading dari Perki 1 tahun 2010 lalu.

Pasti ada yang bertanya, buat apa harus ada Ranperda, kok nggak pakai regulasi UU saja.

Penulis maklum dengan pertanyaan tersebut, tapi yang pasti keterbukaan informasi publik adalah sebuah keharusan dan bentuk konkrit dari pernyataan "good and clean government".

Ranperda KIP tentu memberi penguatan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dalam membuktikan komitmen keterbukaan informasi publiknya. Selama ini kesan setengah hati terasa soal keterbukaan informasi publik.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini