Ranperda KIP

Foto Ranperda KIP
Foto Ranperda KIP

Data Komisi Informasi setiap tahun melakukan monitoring evaluasi khusus untuk pengelolaan KIP organisasi perangkat daerah sampai 2021 masih miris, ikut tapi sekedar ikut. Apa dan bagaimana keterbukaan informasi publik itu tak pernah konkrit di OPD Pemprov Sumbar.

Terkesan di pikirian OPD ikut serius dan tidak serius toh tak ada ngaruhnya kok. Komisi Informasi hanya bisa memberi level badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif atau tidak informatif sekalipun. Tidak ada reward dan phunis bagi OPD.

Ungkapan itu ada benarnya juga tapi sebagai OPD yang notabene sebagai badan publik ,jelas banyak salahnya , karena yang dilakuakan Komisi Informasi bagian dari pelaksanaan UU 14 tahun 2007 dan PP 61 tahun 2010, kalau OPD bersikap setengah hati tentu itu merupakan  'pengangkangan' terhadap hukum postif yang sah di negara ini.

Penulis juga menganalisa wajar saja OPD dan badan publik di daerah sepelekan pengelolaan keterbukaan informasi publik karena ada dualisme kewenangan terkait UU 14 tahun 2008, di pusat yang menonjol adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sementara pemerintah daerah itu induk semangnya ada di Kementerian Dalam Negeri.

Celah ini mungkin membuat OPD atau badan publik di daerah tak menghiraukan pengelolaan informasi sesuai ketentuan. Ada Permendagri 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik di Kemendagri dan Pemerintah Daerah, tapi itu baru regulasi yang tak secara berkala diberi penguatan ke pemerintah daerah.

Nah solusi celah dan membuat legitimatenya KIP adalah Perda, ini akan mengikat kepatuhan pemerintah daerah dan jajarannya terhadap kebijakan keterbukaan informasi publik.

Diyakini dengan Ranperda KIP sah menurut inisiator Ranperda HK Nurnas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik utama maupun pembantu tidak menjadi lampu togok lagi, hidup saat ada minyak  yaitu tuntutan keterbukaan informasi publik diajukan sengekta informasi publik ke Komisi Informasi atau ke Polisi, atau pudur kalau sengketa informasi publik tidak ada.

Ingat masyarakat global makin cerdas, satu permohonan informasi tentang realisasi APBD saja, sekali kirim kini bisa sampai ke seluruh OPD. Menghadapi kecerdasan publik adalah berbenah total dan bekerja serta melayani dengan regulasi.

Ranperda inisiatif dibuat DPRD adalah proses terbalik dari Ranperda yang diajukan pemerintah provinsi tapi nanti ujungnya sama yaitu menjadi Perda Provinsi.

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini