Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers? 

Hendra J Kede. (dok)
Hendra J Kede. (dok)

Oleh : Hendra J Kede PERTANYAANNYA lebih detilmya adalah apakah Presiden memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan administrasi, semisal mengeluarkan Keputusan Presiden, yang memiliki implikasi hukum, khususnya impilikasi terhadap keuangan negara, jika dasar tindakan administrasi tersebut adalah produk sebuah proses seleksi yang merujuk kepada peraturan yang tidak diundangankan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia?

Memang benar, pertanyaan di atas merupakan kelanjutan dari tulisan penulis di kumparan.com sebelumnya 6/2-2022) yang berjudul : "Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan"Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Pasal 15 Ayat (5) menyatakan bahwa keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Lengkapnya berbunyi : "Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden".

Memperhatikan bunyi Pasal 15 Ayat (5) UU Pers diatas, jelas bahwa Presiden hanya memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan keanggotaan Dewan Pers hanya dan hanya jika keanggotaan Dewan Pers itu sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers, tidak selain dari pada itu.Pasal 15 Ayat (3) UU Pers berbunyi : " Anggota Dewan Pers terdiri dari : a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. Tokoh masyarakat, ahli di bidan pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers".

Sehingga dengan demikian kewajiban Presiden menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers itu hanya dan hanya jika Anggota Dewan Pers tersebut adalah wartawan yang dipilih secara mandiri dan tersendiri oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih secara mandiri dan tersendiri oleh organisasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.Pertanyaan selajutnya tentulah, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers mana yang punya hak hukum untuk memilih Anggota Dewan Pers dan bagaimana mekanisme pemilihannya serta lembaga apa yang berwenang menetapkan mekanisme pemilihannya?

Menurut hemat penulis, organisasi tersebut adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat sebagai organisasi menurut hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari pemerintah tentang keabsahan sebuah organisasi.Pemilihannya juga harus menjamin independensi dari masing-masing, tidak boleh dicampur adukan atau saling ikut campur.

Organisasi wartawan ikut serta dalam pemilihan Anggota Dewan Pers yang dari unsur pimpinan perusahaan pers, itu tidak dibenarkan.Organisasi perusahaan pers ikut campur dalam pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan, juga sama sekali tidak dibenarkan oleh UU Pers.

Hanya Anggota Dewan Pers yang dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya wajib hukumnya dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.Kenapa unsur wartawan dan unsur pimpinan perusahaan pers di keanggotaan Dewan Pers harus dipilih secara terpisah?

Tidak lain adalah demi menjaga keadilan, independensi, dan kesetaraan antara wartawan dan perusahaan pers. Bisa saja jumlah organisasi perusahaan pers berbeda dengan jumlah organisasi wartawan. Kalau dipilih bukan secara terpisah bisa berbahaya, bisa saja wartawan yang terpilih adalah 'orangnya' perusahaan pers.Bisa terjadi? Bisa saja, jika organisasi perusahaan pers lebih banyak dari organisasi wartawan, jika terjadi voting, jadilah kandidat organisasi wartawan kalah voting dari organisasi perusahaan pers untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur organisasi wartawan.

Belum lagi jika mempertimbangkan faktor lain, semisal faktor psikologis wartawan yang bagaimanapun adalah karyawan dalam perusahaan pers.Dan bisa juga terjadi sebaliknya, jika organisasi wartawan lebih banyak dari organisasi perusahaan pers. Unsur pimpinan perusahaan pers yang terpilih bisa saja 'orangnya' organisasi wartawan.

Calon Anggota Dewan Pers yang dipilih melalui ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers itulah yang memiliki implikasi memunculkan kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers.Makna lainnya tentulah Presiden tidak memiliki kewajiban hukum, untuk tidak mengatalan Presiden dilarang, menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers sepanjang prosesnya bertentangan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Pers.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini