Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers? 

Hendra J Kede. (dok)
Hendra J Kede. (dok)

Sebagai prmbanding, Calon Anggota DPR dan DPD yang terpilih melalui mekanisme yang ditetapkan oleh UU Pemilulah yang melahirkan kewajiban Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang peresmian keanggotaan seseorang di DPR dan DPD.Tentu saja tidak hanya mekanisme pemilihan yang yang telah dilaksanakan yang menjadi pertimbangan, namun kepanitiaan yang menyelenggarakan pemilihan juga sangat menentukan lahirnya kewajiban Presiden menerbitkan Kepres peresmian keanggotaan tersebut

Lembaga atau kepanitiaan pemilihan haruslah lembaga atau kepanitiaan yang memiliki legitimasi menjalankan pemilihan  menurut ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa itu Presiden tidak saja tidak memiliki kewajiban hukum namun Presiden dilarang menerbitkan Kepres peresmian keanggotaanya, termasuk dan tidak terbatas peresmian keanggotaan Dewan Pers.Jika dalam bidang pemilu, Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian Calon Anggota DPR dan DPD jika pemilihannya bukan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk secara resmi oleh negara untuk melaksanakan pemilu.

Pemilihan Anggota Dewan Pers Berdasarkan Statuta Dewan Pers Faktanya, pemilihan Dewan Pers dijalankan oleh suatu kepanitiaan yang merujuk kepada ketentuan apa yang disebut Statuta Dewan Pers. Statuta Dewan Pers dibuat dan disahkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers tentang Statuta ini tidak pernah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (Baca tulisan penulis di Kumparan.com dengan judul Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan, 6/2-2022).

Faktanya, Dewan Pers mengatur sendiri bagaimana dirinya dipilih, bagaimana memilihnya, dan siapa yang akan melanjalankan pemilihan, tanpa melibatkan negara dan tidak mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan pihak yang berkepentingan untuk diketahui melalui pengundangan dan pencatatan pada Lembaran Negara Republik Indonesia.Faktanya, pemilihan keanggotaan Dewan Pers dilaksanalan oleh suatu kepanitiaan gabungan dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers untuk secara bersama-sama sebagai satu kesatuan memilih Anggota Dewan Pers dari semua unsur.

Faktanya, Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat ikut terlibat dalm kepanitiaan pemilihan dengan hak suara penuh.Faktanya, organisasi wartawan memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers.

Faktanya, organisasi perusahaan pers memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.Faktanya, kepanitiaan Pemilihan Anggota Dewan Pers yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tersebut diangkat dan diresmikan oleh Dewan Pers itu sendiri dengan merujuk kepada Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pera yang tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Faktanya, Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers berkirim surat tentang hasil pemilihan kepada Presiden agar Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers yang dipilih menggunakan payung hukum Statuta Dewan Pers yang tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Tidak Adanya Kewajiban Hukum Presiden Terbitkan Kepres Peresmian Keanggotaa Dewan Pers

Presiden sebagai institusi resmi negara dan sebagai pemimpin administrasi pemerintahan negara akan senantiasa bekerja sesuai hukum yanh berlaku dan jika memiliki dasar hukum yang kuat.Pada sebuah pengisian sebuah posisi yang diperintahkan oleh hukum, Presiden hanya akan menjalankan kewajiban administrasi kenegaraan jika ada landasan hukumnya.

Dan personil yang akan diresmikan untuk mengisi sebuah posisi yang peresmiannya melalui Kepres tersebut sudah menjalani tahapan pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, baik pembentukan kepanitiaan pemilihannya maupun proses pemilihannya, yaitu ketentuan perundang-undangan yang telah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Apalagi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan merupakan informasi terbuka dan merupakan hak azazi dan hak konstitusional warga negara untuk mengetahuinya. Implementasinya adalah dengan mengundangkan dan mencatatkan peraturan tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Maka dan oleh karena itu, penulis berpandangan, Presiden tidak memiliki kewajiban hukum  menerbitka Kepres untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers yang dipilih dibawah ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena Peraturan tentang Statuta Dewan Pers tersebut tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Apalah lagi jika melihat proses pemilihan yang menurut hemat penulis sangat bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers. Sementara Presiden dengan jelas dan tegas dinyatakan oleh Pasal 15 Ayat (5) UU Pers hanya memiliki kewajiban hukum untuk meresmikan Keanggotaan Dewan Pers, melalui Kepres, jika pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers, yaitu :

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini