Pertama, unsur wartawan dipilih secara mandiri oleh organisasi wartawan tanpa ikut campur pihak lain selain organisasi wartawan. Apalagi jika pihak lain tersebut ikut memilih, sama sekali tidak boleh. Faktanya organisasi perusahaan pers ikut memilih unsur wartawan.Kedua, unsur pemimpin perusahaan pers dipilih secara mandiri oleh organisasi perusahaan pers tanpa ikut campur pihak lain selain organisasi perusahaan pers. Apalagi jika pihak lain tersebut ikut memilih, sama sekali tidak boleh. Faktanya pemimpin organisasi wartawan ikut memilih unsur pemimpin perusahaan pers.
Ketiga, unsur masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Hal ketiga ini nampakmya tidak ada masalah.
Lantas kapan Presiden akan menerbitkan Kepres peresmian keanggotaan Dewan Pers?
Penuhilah semua ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Pers, undangkan dan catatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Pereraturan yang mengatur mekanisme pemilihan tersebut , pada saat itulah baru muncul kewajiban hukum Presiden meresmikan Keanggotaan Dewan Pers melalui Keputusan Presiden.Terima kasih, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin.
Editor : Adrian Tuswandi, SH