Hak Perempuan Di Parlemen Sudah Terwakilkan? 

Andriyan Raqibi, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)
Andriyan Raqibi, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)

Penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa cara untuk menciptakan kebijakan parlemen yang mampu mewakilkan perempuan adalah dengan melalui peningkatan keterwakilan perempuan itu sendiri pada parlemen Indonesia.UU No 8 tahun 2012 merupakan salah satu kebijakan yang harus dimanfaatkan kaum perempuan yang memberikan affimative action kepada kaum perempuan sebesar 30% untuk masuk dalam parlemen Indonesia. Kemudian pada tahun 27 Februari 2021 dalam diskusi publik “Mengawal Regulasi Keterwakilan Perempuan di Legislatif” Menteri Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (PPPA) yang optimis keterwakilan perempuan pada parlemen 2024 akan mencapai 30%.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kemenko PMK setelah melakukan pertemuan dengan sembilan partai politik yang berkomitmen mendukung untuk mencapai target tersebut. Partai tersebut diantaranya adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.Semangat tersebut harus mampu dimanfaatkan oleh para kaum perempuan untuk masuk kedalam parlemen 2024. Sehingga dengan demikian keterwakilan perempuan dalam parlemen mampu diwujudkan yang kemudian berperan besar dalam penciptaan kebijakan-kebijakan yang mewakili, melindungi, serta menyejahterakan para kaum perempuan.(analisa)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini