Perjuangan Perempuan dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan dan Mengapa Keberadaan Pentingnya Keberadaan Perempuan di Lembaga Legislatif dalam Mewujudkan Affimative Action

Ahmad Harits Azzaki, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)
Ahmad Harits Azzaki, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)

Oleh :  Ahmad Harits AzzakiMahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

JIKA melihat perjuangan perempuan di Indonesia, tentu kita tak lepas dari sejarah. Banyak perempuan-perempuan Indonesia yang sadar adanya ketidakadilan yang dialami oleh perempuan dan pada akhirnya berjuang untuk mendapatkan kesetaraan, keadilan, dan hak-hak perempuan.Sebut saja RA. Kartini, salah satu tokoh nasional Indonesia yang memperjuangkan hak-hak perempuan dengan menggaungkan emansipasi wanita, yang diharapkan dapat melahirkan wanita-wanita hebat yang kritis melihat dan memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia.

Awal gerakan perempuan di Indonesia dimulai sebelum kemerdekaan dideklarasikan, yaitu pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang. Salah satu gerakan awal perempuan dengan dibentuknya organisasi perempuan pertama yaitu Poetri Mardika yang berupaya memperjaungkan hak-hak perempuan. Kemudia muncul gerakan-gerakan baru seperti Pawijitan Wanita di Magelang (1915), Aisiyah di Yogyakarta (1917), Wanita Susilo di Pemalang (1918) hingga terciptanya kongres perempuan pertama di Indonesia pada tahun 1928 yang berlokasi di Yogyakarta.Seiring berjalannya waktu hingga mencapai kemerdekaan, gerakan perempuan tidak hanya terhenti sampai disitu saja, perempuan tetap memperjuangkan hak-haknya dan ingin mencerdaskan perempuan bangsa agar perempuan mendapatkan kehidupan yang layak.

Perempuan mulai melek terhadap persoalan-persoalan politik yang dimulai sejak zaman orde baru. Zaman Orde Baru merupakan zaman kemunduran dari gerakan-gerakan perempuan yang selama ini telah diperjuangkan. Pada masa itu, perempuan sangat terkekang oleh ideologi Panca Dharma Wanita, yang dimana perempuan tunduk kepada suami atau pejabat negara, dan dituntut untuk tidak melanggar aturan dan mentaati nilai dan norma, dan perempuan pada saat itu dijadikan alat komersialisasi, seperti iklan, dsb.Pada masa Orde Baru, Soeharto dengan sengaja membentuk suatu konstruksi sosial yang dimana perempuan itu hanya bertugas menjadi ibu rumah tangga yang baik, serta adanya imbauan agar perempuan tidak bergabung dalam dunia politik, hal ini membuat budaya patriaki melekat pada masyarakat.

Kudeta politik pada tahun 1965 membuat stigma terhadap perempuan bahwa perempuan tidak seharusnya berada dalam dunia politik, melainkan berada pada ranah sosial dan budaya. Depolitisasi sengaja dilakukan pemerintah Orde Baru agar kaum perempuan, terkhusus para perempuan terdidik, kritis, aktif dalam berorganisasi dan berpolitik di masa orde lama, secara tidak langsung menggantikan peran yang dianggap layak dalam pergerakan perempuan yang diawasi oleh negara, hal ini menyebabkan perempuan yang pada awalnya memiliki peran dalam dunia politik mengalami perubahan yang sangat drastis dengan digantikannya dalam progam PKK.GERWANI (Gerakan Wanita Indonesia) merupakan organisasi yang dibentuk pada era Orde Lama dengan tujuan melakukan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan kesadaran kaum perempuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Namun sayangnya organisasi ini mengalami kehancuran karena beredarnya isu bahwa GERWANI berpihak kepada PKI yang saat itu menjadi perbincangan hangat. Framing media massa pada saat itu yang menarasikan bahwa PKI berafiliasi dengan GERWANI dan dituduh berkomplotan membunuh 7 jendral yang mayatnya dibuang kedalam lubang buaya, yang pada akhirnya GERWANI mengalami kemunduran.Tentunya hal ini ditandai dengan kemunduran jauh peranan perempuan dalam meningkatkan kesadaran serta isu-isu yang berkaitan dengan hak-hak perempuan karena telah dirampas perlahan-lahan sehingga terciptalah sebuah stigma bahwa perempuan lebih baik dirumah saja mengurusi keluarga.

Soeharto berhasil menciptakan konstruksi sosial yang bertujuan agar mendapatkan kekuasaan penuh dan mengontrol seluruh masyarakat Indonesia.Tentunya HAM sebagai bentuk landasan nilai dalam melindungi seluruh hak-hak manusia terutama perempuan tidak terjadi pada era ini, hal ini menunjukkan betapa drastisnya penurunan terhadap perlindungan HAM di Indonesia demi mendapatkan kekuasaan semata. Padahal sebelumnya, Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional yang dimana dalam konvensi internasional tersebut berisi:

1. Konvensi tentang Hak-hak Politik Wanita Tahun 1952 menjadi Undang-undang Nomor 68 Tahun 1958.2. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita Tahun 1979 (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman) menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984.

3. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.4. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 beserta protokolnya.

5. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights) menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 beserta protokolnya.Maka dalam perkembangannya, setelah terjadinya reformasi tahun 1998 yang ditandai jatuhnya kekuasaan Soeharto, maka satu persatu perempuan-perempuan mulai memberanikan diri dengan ikut bergabung dalam pesta politik tahun 1999. Perempuan yang ikut pesta kontestasi politik sebanyak 9% dan Laki-Laki sebesar 91%.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini