Perjuangan Perempuan dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan dan Mengapa Keberadaan Pentingnya Keberadaan Perempuan di Lembaga Legislatif dalam Mewujudkan Affimative Action

Ahmad Harits Azzaki, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)
Ahmad Harits Azzaki, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)

Dari persentase tersebut, terlihat gap yang sangat jauh antara anggota dewan laki-laki dengan perempuan, oleh karena itu, dalam mewujudkan proses demokratisasi, maka dikeluarkannya UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun tujuan dari diadakannya kuota 30% pada tiap-tiap partai politik yaitu dengan harapan agar partisipasi perempuan meningkat, hal ini disebut sebagai tindakan afirmatif atau yang dikenal dengan affirmative action.Karena pada dasarnya, dalam demokrasi setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih, artinya perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk bergabung kedalam lembaga legislative, tentunya melalui pemilihan umum yang diusung oleh masing-masing partai politik.

Perkembangan keterwakilan perempuan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Pada pemilu 2004 mengalami kenaikan menjadi 11,8% sampai pada pemilu terakhir pada tahun 2019 di tingkat 20,52%. Namun dari kenaikan tersebut, keterwakilan politik belum mencapai kuota 30%, artinya ada sesuatu yang menjanggal sehingga tujuan 30% hingga saat ini belum tercapai.Apa yang terjadi kepada perempuan sehingga tujuan kuota 30% sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2003 belum tercapai? Dilansir dari VOA Indonesia, bahwa terdapat kultur dalam Partai Politik yang menyebabkan lambatnya keterwakilan di lembaga legislative. Dijelaskan bahwa anggota DPR fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan bahwa masih adanya persepsi masyarakat yang memandang bahwa perempuan itu seharusnya tidak berada dalam dunia politik.

Dari sini kita bisa menilai bahwa di era modern sekarang, masyarakat Indonesia masih memegang prinsip patriaki yang menyulitkan perempuan untuk maju berkarir di dunia politik. Maka perlunya dukungan dari keluarga, teman dekat, atau orang-orang yang berarti bagi perempuan agar perempuan tidak merasa minder atau merasa hina jika dirinya maju sebagai anggota dewan.Dewasa ini, isu-isu terkait perjuangan hak-hak perempuan mulai mencuat kembali, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang dimana para korban tidak mendapatkan keadilan serta hukum yang belum melindungi perempuan secara maksimal. Melihat dari kasus pelecehan seksual yang semakin menjadi-jadi, maka DPR mengeluarkan UU-TPKS yang bertujuan melindungi korban dari kejahatan seksual dan mendapatkan keadilan bagi perempuan.

Tentunya desakan akan dikeluarkannya UU tersebut tak lepas dari aksi-aksi yang dilakukan perempuan Indonesia, terutama aktivis dari kalangan mahasiswa yang sadar betul akan pentingnya perlindungan perempuan.Maka dari sinilah peranan perempuan dalam parlemen sangat amat dibutuhkan, agar perempuan-perempuan yang menduduki kursi pemerintahan dapat membuat kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan dan juga anak.

Harapan saya sebagai penulis adalah dengan adanya affirmative action, berarti telah meneruskan perjuangan yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh perempuan terdahulu untuk mencapai keadilan, kesetaraan, perlindungan hak manusia, terutama perempuan dan anak karena kasus-kasus pelanggaran HAM terutama perempuan sangat banyak dijumpai di masyarakat namun belum mencapai keadilan bagi perempuan itu sendiri.(analisa)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini