Oleh: Sauqiyati Azkiya DarmanMahasiswa Ilmu Politik FISIP UNAND
MEMBANGUN demokrasi mustahil dilakukan tanpa memperjuangkan ruang politik yang di dalamnya mengakomodasi hak seluruh warganegara, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam konteks politik nasional, perempuan kerap dijadikan warga kelas kedua.Pada dasarnya semua orang sepakat bahwa perempuan dan laki-laki berbeda. Namun, gender bukanlah jenis kelamin laki-laki dan perempuan sebagai anugerah dari tuhan.
Gender lebih ditekankan dalam kaitannya dengan berbagai peran dan ciri yang ada dalam masyarakat. Dalam kehidupan nyata, terdapat perbedaan peran sosial laki-laki dan perempuan, yang menyebabkan perbedaan status sosial mereka di masyarakat. Karena struktur sosial mereka, hal ini laki-laki lebih baik daripada perempuan. Sehingga terdapatnya hambatan dan rintangan ketika perempuan berniat terjun ke politik.Politik praktis kadang dianggap wilayah yang tabu dimasuki oleh perempuan. Karena partisipasi perempuan dalam politik praktis terbilang rendah dan mengakibatkan kurang terakomodasinya kepentingan mereka dalam keputusan politiknya.
Sehingga setiap kebijakan politik diambil dari sudut pandang laki-laki dan miskin prespektif dari gender di dalamnya, maka terjadilah pembagian peran gender antara peran domestik dan peran publik.Di mana peran domestik cenderung tidak menghasilkan uang, kekuasaan, atau pun pengaruh. Peran ini terutama diberikan kepada wanita. Sedangkan peran publik menghasilkan uang, kekuasaan, atau pun pengaruh, yang mana di utamakan kepada kaum laki-laki.
Pembagian kerja yang tidak merata menyebabkan ketidaksetaraan peran laki-laki dan perempuan, yang berujung pada ketimpangan gender yang tidak menguntungkan perempuan.Di Indonesia, ketimpangan gender terlihat jelas di semua aspek, termasuk keluarga, kependudukan, pendidikan, ekonomi, pekerjaan dan pemerintahan.
Perbedaan peran laki-laki dan perempuan yang setara ini juga sangat dipengaruhi oleh budaya dan kultur masyarakat Indonesia yang terdiri dari banyak etnis dan suku.Setiap masyarakat suku di Indonesia memiliki ciri khas tersendiri untuk memahami peran gender di negara ini. Selama ini, pemahaman masyarakat Indonesia telah direkontruksi bahwa perempuan bersifat lemah dan laki-laki kuat, sehingga kepemimpinan keluarga tetap diserahkan kepada laki-laki.Hal ini menunjukkan dominasi laki-laki dalam peran domestik. Dalam situasi ini, perempuan akan terlibat dalam berbagai tugas tanpa batas waktu, seperti memasak, pekerjaan rumah tangga, dan merawat anak, pekerjaan rumah tangga dilakukan dengan fungsi reproduksi.Di Indonesia, isu kesetaraan gender akhir-akhir ini menjadi isu yang tidak ada habisnya dan masih diperebutkan baik di tingkat administratif maupun legislatif. Permasalahan tentang kesetaraan gender mengandung pemahaman substantif politik dari prespektif gender itu sendiri.
Peningkatan kesadaran dan pemahaman ini membutuhkan keterlibatan perwakilan perempuan di lembaga nasional, terutama lembaga politik. Mengingat perempuan masih mengalami ketimpangan dalam pendidikan, masalah sosial, politik dan ekonomi hanya karena pengetahuan masyarakat indonesia tentang gender masih sangat lambat berkembang. Tidak hanya di politik tetapi di lingkung keluarga peran perempuan selalu di nomor duakan.Menempatkan perempuan dalam tugas domestik sama sekali mengurangi peluang mereka untuk melakukan hal-hal yang produktif. Padahal, sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah secara resmi telah melaksanakan dan menetapkan kesepakatan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki berdasarkan Undang-Undang Dasar 45 pasal 27.
Namun demikian, dalam perkembangannya, beberapa UU yang selama ini berlaku di Indonesia, disadari mempunyai arti yang masih diskriminatif terhadap perempuan. Terdapatnya salah satu contoh kasus isu pelecehan tentang perempuan yang mewarnai tahapan awal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Yang mana terdapatnya komentar menyasar pada salah satu bakal calon wali kota Tenggarang Selatan, Rahayu Saraswati.Maka tidak diragukan lagi bahwa konteks pelecehan seksual yang dialami perempuan. Menjadikan perempuan sebagai objek seks dan bahan candaan seksual seolah telah menjadi bentuk kewajaran yang disikapi secara permisif oleh masyarakat.
Tidak terkecuali di ranah politik yang merupakan wilayah di dominasi oleh nalar maskulinitas. Persaingan politik baik di tingkat Pilkada maupun di tingkat legislatif terkenal sangat sengit dan seringkali menyesatkan perempuan.Perempuan yang diakui sebagai warga negara kelas dua sering diserang secara politik karena identitas femininnya. Mulai dengan komentar aneh tentang tubuh, penampilan, dan sebagainya.
Editor : Adrian Tuswandi, SH