Sedangkan organisasi koorporat seeperti Dharma Wanita yang merupakan organisasi perkumpulan istri Pergawai Negri Sipil dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Pada masa orde baru ini ditanamkan doktrin yang menyatakan bahwasannya tanggung jawab perempuan ada pada ranah domestik yakni perempuan hanya bertanggung jawab pada urusan rumah tangga seperti memasak, mengurus anak dan mengatur keuangan keluarga.Budaya patriarki yang mengakar dalam kehidupan masyarakat inilah yang mempengaruhi persepsi domektikasi tentang peran perempuan dalam bidang politik. Disamping itu, terdapat beberapa alasan mengapa perempuan sulit untuk memainkan peran dalam politik secara garis besar terdiri atas 3 alasan, yakni: hambatan kelembagaan, kurangnya dukungan dan aturan yang mengatur sistem perwakilan politik indonesia yang masih tumpang-tindih. Berdasarkan latar belakang historis representasi peran perempuan dalam politik khususnya pada masa orde baru hingga awal reformasi kurangnya keterlibatan perempuan disebabkan oleh sistem perwakilan proporsional (PR) di mana sistem pemilihan yang bersifat cendrung tertutup.
Pada masa awal pasca orde baru sistem perwakilan proporsional terbuka yang ditandai dengan meningkatnya peran pembelian suara, kampanye informal dan promosi masing-masing calon.Meskipun sistem perwakilan proporsional terbuka dapat membangkitkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik, akan tetapi sistem ini dinilai menimbulkan hambatan bagi kandidat perempuan.
Hal ini mengingat masyarakat Indonesia yang memiliki ketimpangan gender yang signifikan. Kandidat perempuan dengan pengecualian calon-calon dinasti dan selebritas, cendrung kurang dikenal dan mencerminkan secara relatif perempuan yang tidak memiliki posisi, otoritas dan pengaruh dalam jaringan politik tidak dikenal oleh masyarakat.Sehingga, pada tahun 2008 pembagian kuota kandidat diperkuat dalam 3 aspek utama yang dikemukakan oleh Hillman, diantaranya : pertama, mensyaratkan partai politik menerapkan “sistem ritsleting” dimana satu dari setiap 3 kandidat dalam daftar mereka harus perempuan. Kedua, komisi pemilihan lokal diminta untuk memverifikasi bahwa daftar partai di tiap daerah pemilihan dipatuhi. Ketiga, partai diminta untuk memasukkan 30 persen perempuan dalam dewan eksekutif mereka. Dengan adanya penguatan kuota kandidat terbukti meningkatkan representasi perempuan dalam politik dengan optimisme peningkatan representative deskriptif, yakni peningkatan legislatif dalam jumlah yang lebih besar dari jumlah sebelumnya dan representative substansif yaitu sejauh mana perempuan yang menjadi bagian dari elite politik memajukan kepentingan perempuan yang mereka wakili. Pusat elektabilitas perempuan dalam politik terdiri dari 2 unsur utama, yakni: sumber daya keuangan dan jaringan politik.
KesimpulanEksistensi perempuan dalam dunia perpolitikan sudah menunjukkan titik terang. Partisipasi perempuan dalam partai politik dalam kepengurusan, diskusi politik serta pemberian suara dalam partai politik sangat tinggi.Akan tetapi, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh perempuan dalam partai politik salah satunya ialah ketidakadilan akibat kesenjangan yang terjadi antara posisi laki-laki dengan posisi perempuan dalam partai politik.Sehingga, perempuan harus bisa mendobrak kemampuan yang dimilikinya untuk memperjuangkan hak-hak yang semestinya ia terima dan peroleh.(analisa)
Editor : Adrian Tuswandi, SH