Sewindu Sudah... 

Adrian TuswandiHarian Haluan Hari ini.. (dok) sambungan di harian haluan. (dok)
Adrian TuswandiHarian Haluan Hari ini.. (dok) sambungan di harian haluan. (dok)

Lalu sejak 28 September 2019, Gubernur Sumbar meminjamkan kantor yang keberadaannya cukup representatif sebagai lembaga penerima, pemeriksa dan pemutus sengketa informasi publik yakni di Jalan Sisingamaraja Simpangharu Padang.Terus, Komisi I DPRD Sumbar yang sejak periode kedua dilantik hingga kini termasuk Ketua DPRD Sumbar Supardi mem-backup full anggaran untuk KI Sumbar yang dititip atau ditarok karena UU 14 tahun 2008 di Diskominfotik Sumbar.

KI Sumbar periode kedua kini di ketuai Nofal Wiiska, pada 2019 sempat dipimpin penulis selalu bekerja terukur, ada H Arif Yumardi ynag menjadi Wakil Ketua dan Tanti Endang Lestari yang mengawaki Bidang Kelembagaan melahirkan aplikasi E-Monev Badan Publik.Juga KI periode kedua menjadi KI pertama di Indonesia ynag memiliki jaringan berbadan hukum resmi yaitu Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) di aktenya disebut Perhimpunan Jurnaalis Keterbukaan Infornasi Publik. FJKIP Sumbar ini sudah memiliki cabangdi daerah, yaitu PJKIP Pessel, FJKIP Bukittinggi dan FJKIP Padang Panjang, menyusul sebelum berkahir periode KI kedua ini, FJKIP Pasaman, FJKIP Tanah Datar dan lain sebagainya.

[caption id="attachment_58234" align="alignnone" width="700"] Harian Haluan Hari ini.. (dok)[/caption]Sedangkan untuk tugas pokok Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, KI Sumbar kekinian menangani sengketa yang beragam sektpr informasi publiknya. Dua tahun terakhir sengketa soal Keterbukaan Informasi Publik CSR atau TSJL BUMN di Sumbar menjadi primadona sengketa di Komisi Informasi, lalu soal transparansi pemerintahan nagari di Kabupaten Tanah Datar. Juga soal kebijakan publik oleh Pemprov Sumbar maupun Pemkab dan Pemko di Sumbar, meningkatkan jumlah register sengketa di KI Sumbar.

Satu yang sedang dinanti pegiat keterbukan informasi publik di Indonesia yakni tentang kelanjutan dugaan Pidana Informasi yang sedang diproses Direskrimsus Polda Sumbar. Kalau ini berlanjut sampai ke pengadilan maka Pidana Informasi di UU 14 tahub 2008 menjadi trend pada KI Sumbar periode ketiga.Ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008 itu adalah upaya paksa terkahir diberikan negara untuk keterbukaan informasi publik di badan publik.

Publik atau lembaga berbadan hukum tidak akan segan lagi memakai Pasal Ketentuan Pidana di UU 14 Tahun 2008 jika badan publik tak acuhkan putusan majelis komisioner Komisi Informasi.Sewindu sudah lama. waktu, KI Sumbar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Sumbar yang berhasil bersama Pemprov Sumbar mensahkan Ranperda inistiatif tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Perda KIP saat ini tengah menunggu register di berita daerah.

Sewindu sudah lamanya waktu, KI Sumbar periode kedua tinggal hitungan bulan,, tentu gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalian belang, KI Sumbar periode kedua berakhir 11 Februari 2023 (semoga diperpanjang,-red) harus menininggalkan legacy bagi periode berikutnya.Satu yang harus diupayakan yakni penataan kelolaan lembaga dan keuangan ynag mesti punya Pergub Tata Kelola. Tata Keuangan KI menjadi detil dan satu nafas dengan Pergub Standar Biaya Pemprov Sumbar.

Demikian tulisan tentang sewindu ini, semoga bisa memberikan manfaat dan menjadi penambah rasa ingin tahu publik tenang Komisi Informasi.Tak kenal maka tak sayang...

Jadilah warga terbaik yang tidak pernah melupakan sejarah... Salam Transparansi...[caption id="attachment_58236" align="alignnone" width="700"] sambungan di harian haluan. (dok)[/caption]

Sekilas Tentang PenulisAdrian Tuswandi biasa disapa Toaik, komisioner dua periode Komisi Informasi Sumbar (2014-2023), pemegang Kartu Utama dikeluarkan Dewan Pers, pemilik beberapa media online. yang berbasis UMKM. media, terhits seperti www.tribunsumbar.com. Penggagas FJKIP Sumbar dan Jaringan Pemred Sumbar, Anggota biasa PWI Sumbar... Insya Allah 2024. (analisa/rewrite: harian haluan, Senin 5 September 2022)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini