Salah satu cara untuk mengurangi insentif korupsi adalah dengan memperkuat insentif untuk menginformasikan tindakan korupsi yang dilakukan dengan merancang sistem hukuman.Oleh sebab itu, sanksi hukum yang tegas harus diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara yang telah didapati melakukan tindak pidana korupsi. Jika perkara tindak pidana korupsi yang dimaksudkan sudah melalui proses hukum hingga telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka ASN yang telah melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan sebagai ASN dengan tidak hormat. Yang mana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
ASN berperan dalam memberantas tindak pidana korupsi seperti yang telah dicantumkan dalam pasal 12, ASN dibentuk agar menciptakam pemerintahan yang professional dalam bekerja, bebas intervensi dalam politik, dan bersih dari pratik korupsi, kolusi, nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.Oleh kerena itu seorang Aparatur Sipil Negara memulai dari diri sendiri untuk membentengi diri dari tindak pidana korupsi, serta mengoptimalkan upaya pencegahan tindakan korupsi yang tidak hanya akan merugikan diri sendiri akan tetapi juga merugikan masyarakat.(analisa) Editor : Adrian Tuswandi, SH