PEJABAT PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI

Foto PEJABAT PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI
Foto PEJABAT PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI

oleh: Adrian TuswandiKomisioner Komisi Informasi Sumbar

PEJABAT Pengelola Informasi dan Dokumentasi dikenal dengan PPID merupakan triger penting bagi badan publik untuk memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publik.Bagi Pemerintah Daerah PPID sudah punya cantolan kuat yaitu Permendagri 3 Tahun 2017.

Tapi apa itu PPID, ternyata masih banyak PPID Utama dan PPID Pelaksana (PPID Pembantu) yang tidak memahami kestrategisan tugas dan fungsi PPID itu sendiri,Hari ini di kegiatan PPID Utama Pemkab Solok Selatan izinkan pemateri berbagi untuk memberikan pemahaman PPID itu, dan berharap ini tidak sekedar tinggal habis kegiatan ini saja.

Memahami dan menerapkannya harus ada kemauan PPID untuk mengaktualkannya di badan publik terutama PPID Utama Pemerintahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.APA itu PPID?

PPID adalah pejabat yang disebutkan dalam UU 14 tahun 2008 dan regulasi turunannya sebagai orang yang berwenang melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing yang berdasarkan perundang-undangan.PPID Utama Pemprov, Pemkab dan Pemko itu atasannya menurut Permendagri 3 Tahun 2017 adalah Sekretaris Daerah.

PPID bertugas mengklarifikasi informasi publik, melakukan uji konsekuensi terhadap informasi dikecualikan, bagi PPID Utama dia menjadi koordinasi pelayanan informasi publik bagi PPID Pelaksana yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PPID Utama juga menerbitkan Standar Pelayanan Informasi Publik yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Sekda selaku atasan PPID Utama.PPID Utama bersama PPID Pelaksana di OPD juga wajib mengupgrading Daftar Informasi Publik sekali dalam enam bulan yang menjadi keputusan dari Bupati atau Atasan OOID Utama.

SOP yang mesti disiapkan dan harus ada oleh PPID Utama berdasarkan Permendagri 3 Tahun 2017 yaitu;SOP Pelayanan Informasi Publik,

SOP Penyusunana Daftar Informasi Publik,SOP Penetapanan Informasi Dikecualikan dan SOP Fasilitasi Menghadapi Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.

PPID Utama juga wajib melampirkan pengelolaan informasi publiknya setiap tahun ke Komisi Informasi, paling lambat 31 Maret setelah tahun anggaran berjalan.Pasal 1 UUKIP angka 9 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID menjadi sangat penting karena punya tugas untuk melakukan pengklarifikasian informasi publik, bahkan di PP 61 Tahun 2010 PPID eksistensinya diakui, selain itu Permendagri 3 Tahun 2017 juga menegaskan peranan PPID dan bagaimana PPID bertugas mengelola informasi publik di Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Kabupaten, bahkan Permendagri tersebut juga mengariskan soal ketersediaan anggaran PPID yang bersumber kepada APBN untuk Kemendagri dan APBD buat PPID Provinsi, kota dan kabupaten.PPID memiliki struktur dan atasannya adalah pimpinan badan publik, kalau di Pemerintah Daerah maka atasan PPID adalah Sekda. Porsi besar kewenangan PPID itu, menjadikan PPID adalah organ penting dalam suksesnya penerapan UUKIP, bahkan bagi Komisi Informasi menilai PPID itu seperti bank informasi publik di badan publik, semua data sesuai klasifikasi informasi di badan publik, PPID harus menyimpan dan mengumumkannya sesuai aturan berlaku.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Komintau - Menteri
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini