Tapi fakta delapan tahun efektifnya UUKIP masih banyak PPID yang tidak tahu fungsi dan kewenangannya bahkan terkesan PPID ditugaskan untuk sekedar mematuhi perintah UUKIP dan regulasi lain pelaksana dari UUKIP sendiri.Dan sering ditemui bahwa anggaran PPID juga sangat minim, sehingga ruang untuk mengaktualisasikan tugas dan fungsi seorang PPID sangat terbatas sekali.
Jujur badan publik yang punya PPID mumpuni pasti menekan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi, karena pelayanan dan pemberikan hak untuk tahu publik atas informasi telah terpenuhi dan terpuaskan di meja PPID.Tapi PPID yang hanya sekedar mematuhi perintah UU tentu ini membuat repot badan publik, sengketa informasi publik terjadi si PPID sering menjadi kuasa dari atasan PPID di badan publik tersebut, dan PPID pun duduk dikursi termohon pada sidang sengketa informasi publik, bahkan kasihan lagi PPID di meja mediasi juga tidak bisa memberikan kata pasti untuk menyelesaikan sengketa informasi publik sebelum berkonsultasi ke atasannya.
Akibatnya banyak sengketa informasi harus berujung kepada keputusan Majelis Komisioner yang bersifat ajudikasi non litigasi mirip lembaga quasi pengadilan, bahkan putusan majelis inkraht jika dalam 14 hari kerja sejak keputusan majelis komisioner diterima para pihak tidak mengajukan keberatan kepada pengadilan seperti ke PTUN atau Pengadillan Negeri.DR Refly Harus pada diskusi di KI DKI Desember 2018 mengatakan hak keberatan atas putusan KI itu sebenarnya ada pada publik selaku pemohon, tidak mesti seharusnya badan publik pula yang mengajukan keberatan sebagaimana praktek kekinian.
Karena hak untuk informasi publik itu ada di masyarakat, badan publik hanya menyediakan, melayani dan memberikan.Kembali ke PPID, setelah diamanahkan pimpinan seorang PPID harus bekerja sesuai aturan UUKIP dan regulasi turunannya, ada Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010, Peraturan Pemerintah Pelaksana UUKIP, ada Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, ada Permendagri 3 tahun 2017, juga ada peraturan pengelolaan informasi publik yang dimiliki badan publik, baik badan publik di daerah maupun badan publik vertikal termasuk Partai Politik.
Lalu PPID melakukan pemahaman kerja dengan ptugas atau staf PPID, dan berkoordinasi dengan PPID Pembantu dalam rangka menyusun SOP dan pengklarifikasian informasi publik, plus menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan informasi publik, mulai mejalankan layanan informasi publik, petugas pelayanan informasi publik, papan informasi publik, termasuk media sosial atau website resmi badan publik.Dengan tugas dan fungsi PPID seperti itu, selesaikah tugas seorang PPID, ternyata belum, ada upgrading terkait daftar informasi publik paling lambat sekali enam bulan dalam satu tahun, lalu membuat laporan pelayanan informasi publik disampaikan kepada Komisi Informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dan jangan lupa menjadi kuasa pimpinan dalam sidang sengketa informasi publik.Meski kerja keras satu kendala dihadapi PPID selama ini soal ego sektoral unit kerja di lingkungan instansinya, seperti di PPID Utama Pemprov, Pemkab atau Pemko, apalagi kepala dinas atau badan atau bagian punya kedekatan pesonal dengan kepala daerah, maka dipastikan kerja PPID aplikasikan UUKIP akan tersendat, belum lagi mindset keterbukaan informasi publik di banyak pejabat publik baru manis diucapkan saja alias lips service.
Sukses PPID harus memiliki garansi dan kekuatan dari pimpinan tertingginya, jika pimpinan tertinggi seperti gubernur, bupati atau walikota memahami arti penting keterbukaan informasi publik dalm menopang good governance, cleant and clear governance dan menangkal prilaku korupsi, dipastikan PPID bekerja akan lempang, apalagi kepala daerah memberikan reward dan phunist kepada pejabatnya.Gubernur Sumbar Irwan Prayitno waktu itu di banyak kesempatan selalu menegaskan bahwa menjadi pejabat publik harus terbuka, termasuk soal anggaran di bidang atau dinasnya, jika takut terbuka silahkan urung dengan sukarela menjadi pejabat publikSOP PPIDStandar Operasi Prosedur (SOP) Pengelolaan Informasi Publik dibuat oleh PPID Utama Pemprov/Pemkab/Pemko atau badan publik lainnya berdasarkan kepada UU 14 Tahun 2008 dan regulasi turunannya disahkan oleh Kepala Daerah minimal Atasan PPID Utama di pemerintahan baik provinsi, kota maupun kabupaten.
PPID adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.Permendagri 3 Tahun 2017 disebutkan PPID Utama adalah pejabat yang mengurus soal informasi dan dokumentasi dan PPID Pembantu (kini disebut PPID Pelaksana) adalah Sekretaris di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
PPID Utama berkolaborasi dan bersinergisitas dengan PPID Pelaksana untuk menyusun minimal 5 SOP yang didasari pada Permendagri 3 Tahun 2017;SOP Pelayanan Informasi Publik , SOP Pengklarifikasian Informasi Publik, SOP Informasi Dikecualikan, SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik di Sidang Komisi Informasi Publik.
Editor : Adrian Tuswandi, SH