Hidayat Tegas Soal Korupsi: Jika Terbukti, Saya Siap Mundur, Itu Juga Arahan Pak Prabowo

Calon Wakil Walikota Padang, Hidayat bersilaturahmi dengan wartawan di Kedai An Rasyid. (Foto: Ist)
Calon Wakil Walikota Padang, Hidayat bersilaturahmi dengan wartawan di Kedai An Rasyid. (Foto: Ist)

Padang, - Korupsi menjadi isu sentral dalam pidato pertama Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden pada Sidang Istimewa MPR RI, Minggu, 20 Oktober 2024.

Prabowo dengan tegas menyatakan bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman besar bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Hidayat, calon Wakil Walikota Padang yang berpasangan dengan Hendri Septa, menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Prabowo.

Menurutnya, Prabowo telah menekankan kepada seluruh kader Partai Gerindra, termasuk dirinya, bahwa korupsi tidak dapat ditoleransi, terutama bagi mereka yang memegang posisi kepemimpinan publik.

"Sikap Bapak Prabowo sangat jelas, beliau sangat anti terhadap korupsi. Itu selalu disampaikan kepada semua kader Partai Gerindra, termasuk kami yang menjadi calon pemimpin daerah. Pemimpin yang korupsi adalah pemimpin yang tidak amanah dan tidak bisa dipercaya," kata Hidayat dalam pernyataannya pada Senin, (21/10/2024), di Kedai An Rasyid, dekat KPU Sumbar.

Hidayat menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama.

Menurutnya, praktik ini menghambat pembangunan di berbagai sektor, termasuk ekonomi, produktivitas sumber daya, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia juga menyoroti dampak korupsi terhadap moralitas bangsa, yang dapat menimbulkan sikap skeptis terhadap lembaga pemerintahan daerah.

"Jika nanti kami dipercaya untuk memimpin, tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis digital akan menjadi prioritas utama kami. Kami ingin Kota Padang menjadi lebih hebat melalui pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien," ujar Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa ia dan pasangannya, Hendri Septa, tidak memiliki catatan hukum yang tercela.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini