Ngeriii...Tak Melaporkan Dana Kampanye, Paslon Menang Bisa Dibatalkan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)

“Selain itu, ada batasan nominal untuk sumbangan dana kampanye. Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan dari badan usaha maksimal Rp750 juta,” tambah Ory.

KPU Sumbar menegaskan, kelalaian dalam menyampaikan laporan ini dapat berakibat fatal bagi pasangan calon. Pasal 74 Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa paslon yang tidak menyampaikan LPPDK sesuai ketentuan dapat dibatalkan pencalonannya, meskipun memenangkan pemilihan.

“Ini adalah bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan integritas proses Pilkada. Kami mengimbau semua paslon untuk tidak menganggap remeh kewajiban ini,” tuturnya. (***)

Editor : MS
Banner Komintau - Menteri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini