Ia mengatakan saat berkonsultasi ke Kemendagri, ada beberapa hal yang menjadi poin pembahasan Bamus DPRD bersama direktorat jenderal fasilisasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah.
Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Usul Prakarsa Ranperda Perubahan Terhadap Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Beberapa diantaranya Bamus mempertanyakan tentang apakah perlu renja DPRD memiliki visi dan misi. Hal ini dikarenakan jika melihat dari visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD).
"Renja berbeda dan tidak memerlukan visi misi," katanya.
Kemudian dibahas pula tentang anggaran. Dimana apakah diperbolehkan pagu anggaran berjumlah lebih sedikit dibanding keseluruhan yang diperlukan. Namun, kata Irsyad, Kemendagri menegaskan hal tersebut tidak diperlukan. Pagu anggaran harus memenuhi semua kebutuhan program.Bamus DPRD juga membahas tentang hal-hal yang dirasakan perlu karena mengingat renja tahun 2025 menjadi renja pada masa transisi dari DPRD periode lama tahun 2019-2024 ke DPRD periode baru tahun 2024-2029.
Editor : MS

