Sebagai bagian dari pengawasan, Bawaslu Sumatera Barat akan memantau seluruh aktivitas media sosial yang didaftarkan oleh pasangan calon.
Akun-akun yang melanggar aturan akan menjadi subjek investigasi, dan sanksi akan diterapkan tanpa pandang bulu. “Setiap bentuk pelanggaran aturan kampanye di masa tenang, termasuk aktivitas yang dilakukan melalui akun-akun yang tidak resmi, akan kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Ory.
Selain pengawasan, KPU juga telah memberikan edukasi kepada tim sukses dan pasangan calon tentang pentingnya mematuhi aturan ini.
Ory berharap bahwa para kandidat dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan menaati regulasi.
“Momen ini bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga menunjukkan integritas sebagai calon pemimpin,” tambahnya.Dengan pelaksanaan masa tenang yang bebas dari aktivitas kampanye, diharapkan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengevaluasi pilihan mereka secara objektif.
Ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. (***)
Editor : MS