Politik Uang dalam Pilkada: Haram dan Ancaman Bagi Demokrasi

Akademisi Unand, Dr. Hary Efendi. (Foto: Ist)
Akademisi Unand, Dr. Hary Efendi. (Foto: Ist)

2. Imbalan dalam bentuk apapun kepada calon legislatif atau kepala daerah adalah tindakan haram karena bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka.

3. Imbalan yang diberikan dalam proses pemilihan harus disita dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Prof. Niam mengingatkan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berujung pada dosa besar menurut ajaran Islam.

Hary Efendi menjelaskan bahwa regulasi terkait politik uang sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 187A.

Aturan ini mengancam pemberi dan penerima politik uang dengan pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Politik uang tidak hanya terjadi dalam bentuk serangan fajar, tetapi juga termasuk pemberian sembako selama kampanye. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Hary.

Di beberapa daerah, termasuk Kota Pariaman, masyarakat mengaku terhina dengan bujukan berupa sekantong sembako untuk menukar suara mereka.

“Terhina rasanya kalau suara kita hanya dihargai dengan segenggam beras,” ungkap salah satu warga, Ajo Edi.

Untuk menghentikan praktik politik uang, Hary Efendi menegaskan bahwa Bawaslu, Gakumdu, dan pengadilan harus bekerja secara maksimal.

Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pemberi dan penerima, tetapi harus mengungkap jaringan di balik praktik ini.

Editor : MS
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - Haji
Bagikan

Berita Terkait
Terkini