Aturan Larangan Membawa Smartphone di Bilik Suara Pilkada 2024 untuk Tegakkan Demokrasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)

Pemilih dilarang membagikan informasi terkait pilihan politik mereka, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Ketua KPPS memiliki tugas memastikan semua proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur.

Penegakan aturan ini bertujuan melindungi hak konstitusi pemilih agar mereka dapat menentukan pilihan tanpa tekanan.

Sebagai bentuk pelayanan, KPPS memberikan prioritas kepada pemilih lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pemilih berkebutuhan khusus lainnya.

Golongan ini akan diberikan kesempatan mencoblos lebih awal setelah mendapatkan persetujuan dari pemilih lain di TPS.

Bagi pemilih dalam kondisi tertentu, seperti sakit, disabilitas berat, rawat inap di fasilitas kesehatan, atau tahanan, KPPS menyediakan layanan jemput bola.

Dalam situasi ini, petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih untuk memastikan hak pilih mereka tetap dapat digunakan.

“Petugas akan datang langsung ke lokasi pemilih untuk menjamin hak pilihnya tetap terlaksana,” tegas Ory.

KPU Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kesadaran pemilih untuk mengikuti aturan menjadi kunci keberhasilan Pilkada yang jujur dan adil.

Editor : MS
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini