Aturan Larangan Membawa Smartphone di Bilik Suara Pilkada 2024 untuk Tegakkan Demokrasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)

Pemilih diminta hadir sesuai jadwal di TPS dengan membawa dokumen persyaratan.

“Kami berharap aturan ini tidak hanya menjaga transparansi proses demokrasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujar Ory.

Larangan membawa smartphone atau alat perekam ke bilik suara diyakini mampu menegakkan asas kerahasiaan pemilu.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan demokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini