DPRD Sumbar Lakukan Upaya Preventif Pencegahan Korupsi

DPRD Sumbar Lakukan Upaya Preventif Pencegahan Korupsi
DPRD Sumbar Lakukan Upaya Preventif Pencegahan Korupsi

Gratifikasi ini bisa berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tidak sah seperti memenangkan tender.

Sementara korupsi bisa berupa kolusi tender, Mark up anggaran, pengadaan fiktif dan suap dalam bentuk uang atau fasilitas.

Untuk mencegah hal tersebut, lanjut Tasjrifin bisa dilakukan dengan cara penguatan regulasi, penerapan teknologi, edukasi dan pelatihan terkait etika dan pengadaan serta resiko gratifikasi.

"Terutama pula pemberian sanksi hukum yang memberikan efek jera," katanya.

Ia menilai penanggulangan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Pemerintahan Sumbar menjadi tantangan yang mesti dilaksanakan dengan baik.

"Dengan transparansi, edukasi, teknologi dan penegakan hukum, praktik gratifikasi dan korupsi dapat diminimalisir demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efesien," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini