Permohonan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil diumumkan oleh KPU.
“KPU Sumbar sangat menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh paslon setelah tahapan rekapitulasi selesai. Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses dan tahapan yang berjalan, termasuk hasil yang telah ditetapkan secara resmi,” kata Ory.
Pilkada 2024 menjadi ujian penting bagi demokrasi lokal di Indonesia. Dengan pengawasan yang ketat dan prosedur yang jelas, KPU berharap proses ini berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik.
Semua pihak, termasuk paslon dan pendukungnya, diimbau untuk mengikuti mekanisme yang ada secara damai dan sesuai aturan hukum. (***) Editor : Redaksi