Dengan begitu, para pelaku usaha penangkaran sarang burung walet dapat lebih memahami kewajiban mereka dalam memberikan kontribusi kepada daerah.
“Pemkab harus memastikan pelaksanaan Perda ini berjalan optimal. Jika potensi PAD dari usaha ini dapat digarap dengan baik, tentu akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” tutupnya.
Untuk meningkatkan potensi PAD dari sektor sarang burung walet, Pemkab dapat menerapkan beberapa strategi, seperti:
1. Pendataan Menyeluruh
Melakukan pendataan terhadap seluruh usaha penangkaran sarang burung walet di wilayah Pessel. Data ini akan menjadi dasar untuk penetapan retribusi atau pajak yang sesuai.
2. Sosialisasi dan Pendekatan Persuasif
Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya membayar pajak dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Meningkatkan pengawasan terhadap usaha yang belum terdaftar atau belum memenuhi kewajiban pajak.
4. Pengembangan Infrastruktur Pendukung
Editor : MS
