Padang, - Pilkada serentak nasional 2024 kini memasuki fase baru, yakni proses sengketa hasil pemilu yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi RI.
Berdasarkan catatan, lebih dari 206 sengketa Pilkada telah diajukan ke MK RI.
Sengketa ini dikenal secara resmi sebagai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
Salah satu sengketa yang menarik perhatian adalah sengketa Pilkada Tanah Datar.
Permohonan ini diajukan oleh calon bupati Richi Aprian melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh advokat ternama, O.C. Kaligis.
Langkah tersebut dianggap penting dan strategis dalam memperjuangkan keadilan.Menurut Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Barat, Hendri Irawan Dt Tambijo, keputusan Richi untuk membawa sengketa ini ke MK RI adalah langkah yang sangat wajar.
Hendri menegaskan bahwa dugaan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik, dan masif (TSM) telah mencuat sejak Richi ditetapkan sebagai calon bupati dalam pertarungan head-to-head dengan pasangan Eka-Fadly.
"Richi Aprian pantas mengajukan permohonan PHP Kada ke MK RI karena banyak indikasi ketidakadilan yang terjadi," ujar Hendri saat ditemui media pada Kamis (12/12/2024) di Padang.
Menurutnya, Partai NasDem tidak akan membiarkan Richi berjuang sendirian dalam mengetuk pintu keadilan di Mahkamah Konstitusi.
Editor : MS

