Richi Aprian Punya Bukti TSM Pilkada Tanah Datar, Ke MK Jalan Juang Nan Elegan

Ilustrasi.
Ilustrasi.

"Meski laporan ini telah disampaikan ke Bawaslu Tanah Datar dan Bawaslu Sumbar, hasilnya dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran. Namun, kami yakin MK akan memberikan keadilan," tegas Hendri.

Hendri juga membandingkan kasus ini dengan sengketa Pilkada di daerah lain seperti Banjarbaru.

"Ada kesamaan kasus antara Pilkada Banjarbaru dan Tanah Datar, namun penerapan hukumnya berbeda. Dengan tim hukum yang kuat, termasuk O.C. Kaligis, kami optimistis gugatan ini akan diterima MK," ujarnya.

Jika gugatan dikabulkan, maka dua skenario besar bisa terjadi:

1. Diskualifikasi Paslon Pemenang: MK memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi pasangan peraih suara terbanyak jika terbukti melakukan pelanggaran.

2. Pemilu Ulang: Jika pelanggaran dianggap serius, Pilkada Tanah Datar dapat diulang.

Hendri menegaskan bahwa Richi Aprian memilih jalur hukum sebagai bentuk perjuangan yang bermartabat.

"Ini bukan sekadar persoalan politik, tetapi soal prinsip dan kaidah demokrasi. Jika hasilnya memang harus pilkada ulang, maka Richi Aprian siap bertarung kembali," ujarnya.

Sebagai penutup, Hendri menyatakan kepercayaannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang adil.

"Kami percaya bahwa MK akan memberikan keadilan sesuai dengan fakta dan bukti yang telah kami ajukan."

Editor : Redaksi
Banner - Gerindra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini