Jakarta, - Pemerintah Pemprov Sumbar berhasil meraih predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik berdasarkan hasil Monev tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KI Pusat.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang berlangsung pada Selasa, (17/12/2024) di Jakarta.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Menteri Agama, Wakil Menteri ATR, Kepala Ombudsman, serta pimpinan badan publik tingkat pusat.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa salah satu tugas utama Komisi Informasi adalah menetapkan standar layanan informasi publik.
Proses monitoring dan evaluasi bertujuan untuk memastikan badan publik memenuhi standar tersebut.
“Pada tahun ini, KI memonitoring 367 badan publik yang dibagi dalam tujuh kategori, yaitu kementerian, lembaga negara non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, partai politik, perguruan tinggi negeri, dan BUMN,” jelas Donny.Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerima penghargaan kualifikasi Informatif melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar, Siti Aisyah.
Ia didampingi Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, yang hadir mewakili Gubernur Sumbar.
Kepala Diskominfotik Sumbar, Siti Aisyah, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemprov Sumbar dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
“Pemprov Sumbar berkomitmen penuh menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan hasil Monev oleh Komisi Informasi Pusat, kita kembali berhasil meraih predikat Informatif,” ujarnya.
Editor : Redaksi