Sementara itu Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, mengatakan
hak atas informasi adalah hak azasi, ini penting untuk menjadikan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
"Masyarakat berhak atas informasi. Kota Bukitinggi siap mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU KIP," ujarnya.
Ketua DPRD Muhidi yang menjadi pembicara utama dalam kegiatan ini mengatakan era keterbukaan informasi publik hak masyarakat dijamin oleh UU sekaligus mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi secara transparan dan akuntabel.
"Keterbukaan informasi publik menjadi kunci masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar transparan dan akuntabel. Untuk itu saya mengapresiasi Komisi Informasi Sumbar atas usahanya memasifkan dan mensosialisasikan keterbukaan informasi publik," ujar Muhidi.Muhidi menegaskan DPRD Sumbar siap mendukung penuh Komisi Informasi Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsi demi mewujudkan keterbukaan informasi di Sumbar.
Editor : MS