Ketua DPRD Sumbar Dorong Perbaikan Keuangan Daerah, BPK Jadi Mitra Strategis

Penyerahan LHP Dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor BPK Sumbar pada Selasa (31/12/2024). (Foto: Ist)
Penyerahan LHP Dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor BPK Sumbar pada Selasa (31/12/2024). (Foto: Ist)

Kepala Perwakilan BPK Sumbar mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti temuan dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterima.

Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan BPK, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Sumbar dapat berjalan lebih akuntabel dan efisien, sekaligus menjadi contoh transparansi di tingkat nasional. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini