Kepala Perwakilan BPK Sumbar mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti temuan dalam waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan BPK, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Sumbar dapat berjalan lebih akuntabel dan efisien, sekaligus menjadi contoh transparansi di tingkat nasional. (***)Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Gelar Sosper Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Kinali Pasbar
Editor : MS
