Rahmat Saleh Minta Pelantikan Kepala Daerah Sesuai Jadwal Tanpa Penundaan

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. (Foto: Ist)

Jakarta, - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, meminta Mendagri untuk tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Wacana penundaan pelantikan hingga Maret 2025 dinilai tidak berdasar, terutama bagi daerah yang tidak memiliki masalah hukum.

Ia menyatakan, tidak ada alasan hukum untuk menunda pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa.

"Mengapa harus diundur? Tidak ada persoalan hukum untuk kepala daerah tanpa sengketa di MK. Ini perlu diklarifikasi," ungkap Rahmat di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Ia menambahkan, pelantikan yang dijadwalkan Februari 2025 seharusnya tetap dilakukan sesuai rencana.

Rahmat juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan aturan.

Menurutnya, penundaan hanya dapat dilakukan jika ada putusan MK terkait sengketa Pilkada.

"Jika tidak ada sengketa, maka pelantikan harus sesuai ketentuan yang berlaku. Penundaan ini hanya demi keseragaman, dan itu bukan alasan yang dapat diterima," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut justru dapat menciptakan kekosongan pemerintahan di sejumlah daerah, yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rahmat menegaskan, Mendagri harus memprioritaskan kepastian hukum dan jadwal yang telah disepakati untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas.

Editor : Redaksi
Banner - Gerindra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini