Lebih lanjut, Rahmat menilai bahwa pelantikan tepat waktu akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, terutama dalam memastikan pelayanan pemerintahan berjalan optimal.
Menunda pelantikan berpotensi memperpanjang kekosongan kepemimpinan di berbagai daerah dan menambah beban bagi pejabat sementara (Pj).
Baca juga: Lembut tapi Telak, Itulah Zigo Rolanda
"Penundaan akan merugikan masyarakat karena janji-janji politik tidak bisa segera diwujudkan, sementara tugas pejabat sementara akan semakin berat. Ini dapat berdampak pada keterlambatan pembangunan daerah," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari.Namun, rencana penundaan hingga 13 Maret 2025 memunculkan banyak kekhawatiran terkait efektivitas pemerintahan daerah. (***)
Editor : MS

