Atas pernyataan pemohon tersebut, maka Majelis sepakat menghentikan dan menutup sidang sengketa.
"Majelis mengacu pada perki 1 2013 pasal 15 ayat 2, Jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera mencoret register tsb. Mengakibatkan pemohon tdk dapat diajukan kembali." Tegas Mona.Akhirnya register dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 dihentikan, lewat penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar. (Foto: Ist)
Editor : MS